SumutJaya.com,Karo (Sumut) – Personel Sikum Polres Karo melaksanakan penyuluhan hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada ibu-ibu Bhayangkari Cabang Polres Karo di Aula Pur-pur Sage Polres Karo, Senin (26/10/2026).
Kegiatan. tersebut dilaksanakan oleh AKP Ridwan Sadono, S.H., bersama Brigadir Dianita A. Br Ginting, S.H., sebagai bagian dari Program Quick Wins 8.3 Kapolri tentang penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Dalam penyuluhan tersebut, personel Sikum Polres Karo memberikan pemahaman mengenai KUHP Nasional, termasuk sejumlah perubahan ketentuan hukum dibandingkan dengan KUHP sebelumnya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum peserta agar memahami batasan serta konsekuensi hukum dari setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Kasikum Polres Karo, AKP Ridwan Sadono, S.H., menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap ibu-ibu Bhayangkari semakin memahami KUHP Nasional, mengetahui batasan-batasan hukum, serta memahami konsekuensi dari setiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Pemahaman tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk melindungi diri sendiri maupun keluarga,” ujarnya.
Ia juga berharap para peserta dapat menjadi pelopor kepatuhan hukum di lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Kami berharap ibu-ibu Bhayangkari dapat menjadi contoh dalam menaati peraturan perundang-undangan serta turut membantu Polri memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, kesadaran hukum dapat tumbuh mulai dari lingkungan keluarga,” tambahnya.
Penyuluhan berakhir dalam keadaan tertib dan lancar. Melalui kegiatan tersebut, Polres Karo terus menguatkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, tertib, dan aman.
#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro
( Sumber : Humas/ Red )
Korwil - RI : Jan.Gt







