08 Juli 2026

Penasehat Hukum Nurhasrat Telaumbanua Istri dari Drs.Junifati Ziliwu, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea adukan Dugaan Pelaksanaan Eksekusi Yang Sifatnya Melawan Hukum Atas Putusan PN Sibolga ke KY, BPMA, dan DPR

SumutJaya.com, Medan, 9 Juli 2026 — Penasehat Hukum Nurhasrat Telaumbanua istri dari Drs. Yunifati Ziliwu Anggota DPRD Kota Sibolga  Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH., resmi mengajukan pengaduan atas dugaan pelanggaran prosedural dan hukum dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Pengaduan bernomor 862/AYG/SK/VII/2026 itu ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY), Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BPMA), Ketua Komisi III DPR RI, serta Ketua Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani Ali Yusran Gea bersama timnya, disebutkan bahwa putusan PN Sibolga Nomor 147/Pdt.Bth/2025/PN Sbg tanggal 11 Mei 2026 masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan sehingga menurut pengadu belum berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, PN Sibolga pada Juni 2026 mengumumkan pelaksanaan sita jaminan (conservatoir beslag) dan konstatering. Kuasa hukum menolak pelaksanaan itu dengan alasan pelaksanaan tidak dilakukan secara konkrit dan prosedural.

Pengadu menuduh adanya praktik melawan hukum dalam proses lelang yang diselenggarakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 27 Mei 2025. Menurut pengadu, sebagian objek yang dilelang atau telah dialihkan seharusnya tidak termasuk dalam objek jaminan sehingga tindakan pelelangan dan penjualan dinilai cacat hukum. Dugaan penyimpangan ini telah dilaporkan ke Polres Sibolga dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/103/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026.

Akibat dugaan pengalihan dan penjualan aset di luar objek jaminan, pengadu menyatakan eksekusi yang dilakukan PN Sibolga menjadi cacat hukum dan tidak dapat dilanjutkan. Dalam petitum pengadu menuntut agar pengaduan diterima, Ketua PN Sibolga serta panitera dikenai sanksi administratif, sanksi kode etik, dan/atau sanksi hukum lain yang relevan. Selain itu, pengadu meminta langkah-langkah pemulihan yang adil sesuai ketentuan hukum berlaku.

Pengadu juga menegaskan bahwa saat pemberitahuan pelaksanaan sita dan konstatering tidak dilakukan pemeriksaan fisik objek eksekusi yang memadai, serta tidak ada pemanggilan terkait permohonan penetapan pemenang lelang di PN Sibolga. Tembusan pengaduan dikirimkan kepada Ketua PN Sibolga, Kapolres Kota Sibolga, Dandim 0211/Tapanuli Tengah, Wali Kota Sibolga, Ketua DPRD Kota Sibolga, klien hukum, dan arsip kantor hukum.

Kantor hukum Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum untuk melindungi hak klien, termasuk melanjutkan proses banding yang telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Medan dengan nomor register perkara 364/Pdt/G/2026/PT Medan. Hingga berita ini disusun, PN Sibolga dan pihak BRI belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. (Red)

Share:

BERITA UTAMA

Penasehat Hukum Nurhasrat Telaumbanua Istri dari Drs.Junifati Ziliwu, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea adukan Dugaan Pelaksanaan Eksekusi Yang Sifatnya Melawan Hukum Atas Putusan PN Sibolga ke KY, BPMA, dan DPR

SumutJaya.com, Medan, 9 Juli 2026 — Penasehat Hukum Nurhasrat Telaumbanua istri dari Drs. Yunifati Ziliwu Anggota DPRD Kota Sibolga  Assoc. ...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image