15 Juli 2026

Korban Anak Perempuan Masih Menunggu Keadilan, Terlapor Dugaan Penganiayaan dan Pornografi terhadap Anak Belum Ditahan

SumutJaya.com, Medan. – Setelah mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), keluarga korban anak perempuan yang diduga menjadi korban penganiayaan, eksploitasi seksual, dan penyebaran konten bermuatan pornografi mengaku masih diliputi rasa cemas. Hingga kini, terlapor disebut masih bebas beraktivitas, sementara korban terus mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.

Kuasa hukum korban dari Delik Keadilan Nusantara, Adv. Ir. Naga Raya Sinaga, M.T., M.H., dan Adv. Budi Rivileno, S.H. mengatakan bahwa kedatangannya bersama keluarga korban ke Unit PPA Polrestabes Medan bertujuan untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyidikan.

"Hari ini kami datang meminta SP2HP karena keluarga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi keluarga juga membutuhkan kepastian bahwa perkara ini benar-benar ditangani secara serius," ujar Bang NaRaSi dan Bang Budi kepada awak media.

Menurutnya, laporan polisi telah dibuat sejak 16 Juni 2026 dengan nomor laporan NO.LP/B/2576/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dan korban juga telah menjalani pemeriksaan serta visum. Namun hingga saat ini, pihak keluarga menilai belum ada perkembangan yang memberikan rasa aman bagi korban.

"Yang menjadi kekhawatiran keluarga bukan semata-mata soal lamanya proses penyidikan. Yang membuat mereka takut adalah karena terlapor, menurut informasi yang mereka ketahui, masih bebas berkeliaran. Korban merupakan seorang anak dan secara psikologis masih mengalami trauma. Kondisi ini tentu menimbulkan rasa takut apabila sewaktu-waktu kembali bertemu dengan orang yang dilaporkan," jelasnya.

Bang NaRasi dan bang Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik. Namun, ia berharap setiap perkara yang menyangkut perlindungan anak mendapatkan perhatian khusus sebagaimana semangat peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban tindak pidana.

"Kami percaya penyidik bekerja secara profesional. Yang kami harapkan hanyalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban. Negara memiliki kewajiban hadir ketika seorang anak mengaku menjadi korban kekerasan," katanya.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, perkara ini berawal dari hubungan korban dengan terlapor yang kemudian diduga berkembang menjadi serangkaian tindak kekerasan fisik, eksploitasi seksual terhadap anak, pengancaman, hingga penyebaran foto korban dalam kondisi tanpa busana melalui media sosial. Atas kejadian tersebut, ibu korban membuat laporan ke Unit PPA Polrestabes Medan pada 16 Juni 2026.

Kuasa hukum berharap penyidikan dapat berjalan secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya berharap proses hukum berjalan cepat, objektif, dan profesional. Korban sudah cukup menderita. Jangan sampai yang menambah luka justru lambannya kepastian hukum," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut maupun status hukum terlapor. (Red)

Share:

BERITA UTAMA

Korban Anak Perempuan Masih Menunggu Keadilan, Terlapor Dugaan Penganiayaan dan Pornografi terhadap Anak Belum Ditahan

SumutJaya.com, Medan. – Setelah mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), kelua...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image