Dalam pernyataannya di Medan hari Minggu (19/7), DR.GEA menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di depan hukum dan integritas proses penyidikan. "Manakala penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sifatnya objektif dan memiliki hubungan hukum, peristiwa hukum dan akibat hukum pada dua alat bukti tersebut maka penetapan tersangka Febrie mantan Jampidsus Kejaksaan Agung syah," ujarnya. Tesis statment itu merujuk pada ketentuan Pasal 90 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut DR.GEA perilaku tercela penyelenggaraan negara yang memaling keuangan negara melalui korupsi dan TPPU menambah penderitaan rakyat. Semestinya Presiden Prabowo program utamanya itu mengembalikan kedaulatan hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga hukum memberi kebahagiaan kepada rakyat Indonesia bukan menambah penderitaan.
Akademisi dan pakar hukum perundang-undangan dan pidana itu juga mengingatkan pentingnya independensi aparat penyidik dan penegak hukum. DR GEA menekankan peran Presiden sebagai kepala negara untuk menjaga fungsi kelembagaan dan mencegah intervensi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (Red)







