*Temuan Investigasi SMI*
Ketua Umum SMI, A Siska Lubis, mengungkap dugaan hasil pengecekan fisik menunjukkan barang-barang di rumah dinas ketua, wakil ketua I, dan wakil ketua II kekurangan nomor register serta kartu inventaris. Kondisi ini melanggar Permendagri Nomor 19/2016 jo Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Total 38 item peralatan dan mesin hilang, nilainya mencapai Rp713.381.110, yang diduga digelapkan Silalahi.
Dugaan Pelanggaran Hukum.
Siska menuding diduga Silalahi melanggar UU Tipikor Nomor 31/1999 jo 20/2001 (Pasal 2, 3, 8), UU Perbendaharaan Negara Nomor 1/2004, serta UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30/2014 (Pasal 17, 18). "Sistem pemerintahan tak optimal tanpa pengawasan masyarakat untuk good governance," tegasnya, sambil mendesak penangkapan dan pemeriksaan terlapor.
Respons Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan pihaknya akan verifikasi bukti dan surat. Jika memenuhi unsur, laporan dialihkan ke Inspektorat Pemda Pematangsiantar untuk penggantian aset. "Jika tak diganti, diproses hukum via KUHP-KUHAP; prioritaskan itikad baik terlapor," ujarnya. (Rel/Tim)







