11 Maret 2026

Wakil Ketua DPRD Siantar Diduga Gelapkan Aset Rp713 Juta, SMI Dorong Penangkapan Segera

SumutJaya.com, Medan.  - Sosial Monitoring Independent (SMI) menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor 010/SMI/II/2026 pada 12 Februari 2026 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Dumas ini menargetkan dugaan Mangatas Marulitua Silalahi terkait hilangnya perlengkapan rumah dinas DPRD Pematangsiantar, yang tidak tercatat inventarisasi saat pergantian pimpinan.

*Temuan Investigasi SMI*

Ketua Umum SMI, A Siska Lubis, mengungkap dugaan hasil pengecekan fisik menunjukkan barang-barang di rumah dinas ketua, wakil ketua I, dan wakil ketua II kekurangan nomor register serta kartu inventaris. Kondisi ini melanggar Permendagri Nomor 19/2016 jo Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Total 38 item peralatan dan mesin hilang, nilainya mencapai Rp713.381.110, yang diduga digelapkan Silalahi. 

Dugaan Pelanggaran Hukum.

Siska menuding diduga Silalahi melanggar UU Tipikor Nomor 31/1999 jo 20/2001 (Pasal 2, 3, 8), UU Perbendaharaan Negara Nomor 1/2004, serta UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30/2014 (Pasal 17, 18). "Sistem pemerintahan tak optimal tanpa pengawasan masyarakat untuk good governance," tegasnya, sambil mendesak penangkapan dan pemeriksaan terlapor.

Respons Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan pihaknya akan verifikasi bukti dan surat. Jika memenuhi unsur, laporan dialihkan ke Inspektorat Pemda Pematangsiantar untuk penggantian aset. "Jika tak diganti, diproses hukum via KUHP-KUHAP; prioritaskan itikad baik terlapor," ujarnya. (Rel/Tim)

Share:

BERITA UTAMA

Kajati Sumut Harli Siregar Gelar Buka Puasa Bareng Insan Pers: Tekankan Sinergi, Anti-Hoaks, dan UKW Wartawan

SumutJaya.com, Medan. – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, MH menggelar buka puasa bersama insan pers d...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image