Laporan tersebut diterima pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 23.21 WIB. Dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan bahwa terdapat aktivitas karaoke dengan suara yang sangat keras di samping rumahnya di Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Menindak lanjuti laporan tersebut, personel piket segera berkoordinasi dengan personel Polsekta Berastagi untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
Sekira pukul 23.54 WIB, personel Polsekta Berastagi tiba di tempat kejadian perkara dan langsung melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan karaoke tersebut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Ka SPKT Ipda O.I. Ginting, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera merespons laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Setelah personel tiba di lokasi, dilakukan mediasi secara humanis kepada masyarakat yang sedang karaoke agar mengatur volume suara sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujar Ipda O.I. Ginting.
Dari hasil kegiatan tersebut, masyarakat yang sedang melakukan karaoke bersedia mengecilkan volume suara sehingga situasi kembali kondusif dan tidak lagi mengganggu ketenangan warga di sekitar lokasi.
Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban lingkungan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan warga lainnya, terutama pada malam hari.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas, sehingga dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian.
( Sumber : Humas / Red )
Korwil - RI : Jan Gt






.jpg)
