Dalam pernyataannya di Sidikalang, hari Sabtu (14/3/2026), Jati Sinaga menyoroti beberapa poin krusial dari regulasi tersebut. Pertama, guru kini dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan bermutu. Regulasi ini mencabut Permendikdasmen Nomor 40 Tahun 2021, Nomor 26 Tahun 2022, serta Nomor 40 Tahun 2024.
Kedua, persyaratan penugasan menjadi lebih ketat. Calon kepala sekolah tidak lagi bisa dipilih secara sembarangan. Mereka harus memenuhi kriteria administratif yang mencakup latar belakang pendidikan minimal S1/D-IV terakreditasi, kepemilikan sertifikat pendidik, pengalaman mengajar, pengalaman manajerial, kesehatan jasmani-rohani, serta persyaratan lainnya.
Menariknya, status guru penggerak bukan lagi syarat mutlak. Hal ini membuka peluang lebih luas bagi guru lain yang memenuhi kriteria. Proses penyiapan calon kepala sekolah mencakup pengusulan, seleksi bakal calon kepala sekolah (BCKS), pengangkatan, serta pengawasan. Regulasi juga mengatur masa penugasan dan pendanaan secara jelas.
Sebagai bukti implementasi cepat, empat orang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Golongan IX (Ahli Pertama) dengan masa kerja minimal 8 tahun—termasuk pengalaman sebagai honorer—telah dilantik menjadi kepala sekolah. Masa kerja 8 tahun ini dihitung secara kumulatif dari total pengalaman mengajar, bukan hanya sebagai PPPK.
"Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini akan meningkatkan kualitas kepemimpinan sekolah di Dairi dan Indonesia secara keseluruhan," tegas Jati Sinaga. (Junaidy Simatupang)






.jpg)
