A. Siska Lubis memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana penggelapan aset tetap berupa peralatan dan mesin pendukung kinerja rumah dinas DPRD Pematangsiantar. Kasus ini didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 51B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang mengindikasikan hilangnya aset negara dengan nilai signifikan.
Penyidik Poldasu M. Tambunan mengungkapkan adanya dua laporan serupa dengan objek yang sama. Satu laporan dari masyarakat ke Polres Pematangsiantar kurang spesifik, sementara laporan SMI menargetkan Wakil Ketua I DPRD Pematangsiantar, Mangatas Silalahi, lengkap dengan alat bukti rinci soal keberadaan aset yang kini tak terlacak.
Penyidik menyatakan akan mendalami perkara ini melalui koordinasi dengan Polres Pematangsiantar dan menyampaikan hasil penyelidikan kepada Ketua SMI, A. Siska Lubis. SMI menekankan agar kasus ini ditegakkan hukum secara tuntas karena merugikan keuangan negara, serta meminta perhatian serius dari Kapolda Sumut.
(Rl/Red)







