Dalam penggerebekan, polisi menemukan praktik jual beli bayi baru lahir dengan harga jutaan Rupiah, sebuah fakta yang mencoreng nilai kemanusiaan.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga Jalan Pintu Air IV, Kwala Bekala, yang curiga dengan kontrakan sering didatangi ibu hamil dari luar daerah. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut rumah itu dijadikan penampungan sementara hingga persalinan selesai.
Penyelidikan berlanjut ke sebuah hotel di Padang Bulan, di mana tersangka utama HD dan sopir J ditangkap bersama bayi berusia 5 hari yang siap dijual. Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto memaparkan skema bisnis haram ini: bayi dibeli Rp9–10 juta, dijual kembali Rp15–20 juta, bahkan bayi baru lahir dengan ari-ari dihargai hingga Rp25 juta.
Jaringan ini melayani pesanan hingga Aceh dan Pekanbaru. Fakta miris lainnya, pasangan S (37) dan K (33) tega menjual bayi mereka demi biaya kerja ke Malaysia. Polisi masih memburu tiga tersangka lain berinisial X, Y, dan Z. Para pelaku terancam dijerat UU Perlindungan Anak dan TPPO dengan hukuman berat. Penting bagi warga Medan untuk lebih peka dan segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan. Perlindungan anak adalah tanggung-jawab bersama.
Media: SumutJaya.com
Junalis: Erwin Sebayang
Editor : Fajar Trihatya,SE







