01 Maret 2026

Pakar Hukum Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea: SE Wali Kota Medan No. 500.7.1/1540 Mengandung Asas Kemanusiaan, Bhinneka Tunggal Ika, dan Tidak Diskriminatif—Tak Perlu Diperdebatkan

SumutJaya.com, Medan. 1 Maret 2026 – Pakar hukum perundang-undangan Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 telah mengandung &  mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, Bhinneka Tunggal Ika, serta prinsip tidak diskriminatif. "SE ini tidak perlu diperdebatkan," tegasnya, sambil mengajak seluruh pihak untuk menelaah dan menganalisis kebijakan tersebut secara logis dan holistik.

Menurut Ali Yusran Gea, SE tersebut juga sarat dengan nilai pengayoman, kebangsaan, kekeluargaan, dan keadilan. Ia menekankan agar warga Medan tidak terpengaruh isu provokatif yang berpotensi memicu konflik sosial. "Kota Medan untuk Semua. Mari kita ciptakan kesejukan dengan saling beradaptasi," ujarnya, khususnya kepada tokoh umat beragama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh adat.

Medan dikenal sebagai kota kaya budaya dan adat istiadat berkat masyarakatnya yang majemuk. Kekayaan ini justru menjadi kekuatan jika diimbangi dengan sikap saling menghargai dan menghormati tanpa diskriminasi. "Materi SE ini berkeadilan, sehingga sangat keliru jika dituding diskriminatif," tambahnya.

Lebih lanjut, kehadiran SE Wali Kota ini mewakili negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia, khususnya warga Kota Medan. Surat edaran tersebut bukan larangan, melainkan himbauan untuk penataan lokasi penjualan daging non-halal guna menjaga harmoni sosial.

Masyarakat Kota Medan berharap kota ini terus dipenuhi keindahan, dengan semangat persatuan yang semakin kuat di tengah keberagaman.

Share:

BERITA UTAMA

Polisi Pariwisata Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Berastagi

SumutJaya.com,Tanah Karo. (Sumut). – Dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi Kabupaten Karo, khususnya di sektor pariwisata, Satuan Peng...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image