19 Januari 2026

DPC LSM KPK RI Desak Kejari Langkat dan polres Binjai periksa Kasek Mis AZ - ZAHROH diduga korupsi dana BOS selama ini

SumutJaya.com, Langkat. -Beredar kabar dari warga penggunaan dana BOS sekolah MIS AZ-ZAHROH tidak tepat sasaran dalam penggunaannya selama ini. Tim media pun ingin mengkonfirmasi ke sekolah MIS Az Zahroh jalan Bhakti Dusun ll Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat dan Propinsi Sumatera Utara. Saat mau menemui Kepsek tersebut tim media sempat dihadang oleh oknum sekurity. Oknum sekurity itu dengan arogansinya tidak memberikan masuk ke dalam sekolah, seolah olah sekolah itu miliknya dan wartawan dianggabnya musuh. Padahal dengan perlakuan sekurity itu menghadang wartawan ia sudah melanggar UU PERS No.40 Tahun 1999.

Dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 di Indonesia secara umum menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. UU ini menetapkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik termasuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 2).

Sempat kru media dihardik dengan kata kata arogan oleh sekurity, kami dari media bang! mau apa kalian rupanya kalau dari media.kami mau jumpa kepala sekolah MIS bang! langsung oknum sekurity mengatakan kepada kru media. Kepala sekolah kami sedang keluar! Dengan lantamnya oknum sekurity nantang, “apa mau kalian rupanya datang kemari, nggak boleh kalian masuk kedalam. kalian harus nunggu diluar bila perlu kalian telp dulu kepseknya baru boleh masuk..bentak oknum sekurty kepada kru media. ini daerah kekuasaan saya dan ini kampung saya,”kata oknum sekurity sok jagoan itu, di Langkat hari Rabu (19/01/2026).

Oknum sekurity sempat mengatakan, kalau dia tidak takut jika sekolah itu diberitakan besar besar, “mau kalian beritakan besar besar sekolah ini saya tidak takut, beritakan saja,kalau kalian berani ” katanya.

Sekurity sekolah MIS sangat berbahaya sebab dia tidak mengerti tupoksi dan cara menyambut tamu yang baik dan benar. Sebab wartawan dianggabnya musuh disekolah itu.

Setelah melewati masalah dengan sekurity dan akhirnya kru media bertemu dengan salah satu oknum guru yang tidak mau menyebutkan nama kepada kru media. Dalam pertemuan itu oknum guru mengatakan jumlah siswa disini sekitar 417 orang. Untuk plank rincian dana BOS belum ada dibuat Kepsek.

Ketika hal ini dimintai tanggapannya pada Ketua LSM KPK RI Agus Salim didampingi sekretaris Joni Siregar dan bendahara Hasan ambran, mereka minta segera Aparat Penegak Hukum Khususnya Kejari Langkat dan Polres binjai Panggil dan Periksa Kasek Mis az zahroh yang bernama Bu Linda S,P,d kecamatan Binjai desa Sendang Rejo Kabupaten Langkat propinsi Sumatera utara panggil dan periksa diduga Korupsi dana BOS selama ini. (Agus)

Share:

BERITA UTAMA

Polsek Tigapanah Gelar Blue Light Patrol, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

SumutJaya.com, Tanah Karo (Sumut). – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindak pidana di lokasi rawan kamtibmas, jajaran Polsek Tigapana...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image