Dalam SK tersebut, DPP Purbaya Indonesia menegaskan komitmen Purbaya Indonesia sebagai organisasi kemasyarakatan yang lahir dari semangat cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Organisasi Purbaya Indonesia didirikan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan didukung dengan Akte Notaris Emmy Willis tahun 2025, bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum, ekonomi, politik, sosial, dan pendidikan, dengan berpegang teguh pada Pancasila serta UUD 1945.
Assoc Prof.Dr Ali Yusran Gea menegaskan, DPW Purbaya Indonesia Sumatera Barat diwajibkan menjalankan program konsolidasi, sosialisasi, dan pembangunan infrastruktur organisasi, termasuk pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Barat. Doktrin utama yang ditekankan adalah idealisme, menjadi penyambung lidah rakyat, dan kemandirian. Di SK.DPW Purbaya Indonesia Sumatera Barat juga memperingatkan agar pengurus menghindari tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi, bertentangan dengan hukum, etika, atau estetika, dengan ancaman pencabutan keputusan jika dilanggar, tegasnya di Medan (21/1-2026).
Surat mandat ini mengacu pada Surat Mandat Nomor 10/SM/DPP-PURBAYA/2025 tanggal 10 November 2025, serta struktur pengurus DPW yang terlampir. Salinan SK disebarkan kepada Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kajati Sumatera Barat, dan Kapolda Sumatera Barat. Plt. Sekretaris Jenderal Fuad Iskandar Taher, SE, menekankan bahwa langkah ini memperkuat jaringan Purbaya Indonesia di tingkat regional untuk mendukung pembangunan nasional.
Purbaya Indonesia, berkantor Pusat di Jl. Bakti Selatan No.42 Gaperta Ujung, Kota Medan, akan terus memperluas kehadirannya sebagai wadah gerakan moralitas dan perjuangan bersama demi Indonesia tegaknya hukum yang adil, makmur, dan sejahtera. (Fajar/Red)







