Kabar dugaan pungli ini ramai beredar di kalangan masyarakat dan rekanan kontraktor. Menurut salah satu rekanan pemborong yang enggan disebutkan identitasnya, calon kontraktor wajib menyetor uang di muka untuk memperoleh proyek dari dinas tersebut. "Parahnya, setelah proyek selesai, rekanan yang ingin menandatangani berkas ke PPTK dan PPK dikenai biaya 0,5 persen per berkas," ujarnya kepada tim MediaSumut24.com.
Informasi serupa diperoleh dari orang dalam dinas yang juga anonim, yang menyebut adanya tarif 0,5 persen untuk satu berkas penandatanganan. Saat dikonfirmasi, oknum PPTK membantah tuduhan tersebut. "Itu tidak benar. Kami tidak meminta 0,5 persen per berkas," katanya.
Konfirmasi serupa disampaikan oknum PPK. "Kami tidak pernah mematok atau menetapkan biaya 0,5 persen per berkas. Berapa pun yang diberikan pemborong, kami terima," ujarnya kepada kru media.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat berinisial IB juga membantah adanya praktik tersebut. "Itu tidak benar. Sudah lama beredar berita miring itu. Saya masih baru menjabat, masak mau saya obok-obok dan kamu beritakan semua tentang Dinas Pendidikan Langkat?" katanya. Ia menambahkan, "Jangan hanya dinas pendidikan yang kamu beritakan, nanti dipikir kawan-kawan media dan LSM tidak mampu membenahi dinas ini.
"Dalam tanggapannya, Ketua DPC LSM KPK RI Agus Salim, didampingi Sekretaris Joni dan Bendahara Hasan Ambran, menyerukan penyelidikan menyeluruh. "Poldasu dan Kejatisu harus usut tuntas dugaan ini sampai ke akar-akarnya. Semua pihak yang berkompeten di Dinas Pendidikan Langkat, termasuk dalam pengurusan berkas, harus diperiksa. Tidak terkecuali Kadis Pendidikan," tegas Agus Salim.
Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi lanjutan.(Tim/Ags)







