25 Desember 2025

Pakar Hukum DR AY GEA: Minta Presiden RI, Ketua DPR RI Tolak Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias

SumutJaya.com, Medan. 26 Desember 2025 – Pakar Hukum Tata Negara dan Pakar Hukum Pidana, DR Ali Yusran Gea, SH.,MKn.,MH., atau disapa DR AY GEA tegas menolak rencana pemekaran Provinsi Kepulauan Nias. Menurutnya, pemekaran kepulauan provinsi nias ini bertentangan dengan nilai filosofi dan prinsip otonomi daerah yang menekankan pada kemandirian melalui pemberdayaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki kepulauan Nias untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ekonomi kerakyatan, serta peningkatan pendapatan per-kapita masyarakat.

DR AY GEA menyoroti kegagalan sejumlah kepala daerah di Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias yang tidak menyelenggarakan fungsi fungsi pemerintahan sebagaimana yang terkandung dalam nilai filosofi dan prinsip otonomi.  "Kemandirian baru tercapai jika beberapa kepala daerah mampu memberdayakan SDA dan SDM di Kepulauan Nias. Namun kenyataannya,  beberapa daerah Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias menjadi miskin PAD dan gagal meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat di Kepulauan Nias," tegasnya di Medan hari Jumat (26/12).

Ia menegaskan letak otonomi daerah itu berada di tingkat kabupaten/kota  berdasarkan asas otonomi dan kemandirian serta azas desentralisasi, dan bukan berada di Pemerintahan Provinsi yang memiliki azas dekonsentrasi dalam menjalankan fungsi fungsi pemerintahan. "Pemerintahan Provinsi itu dipimpin oleh Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus perpanjangan tangan pemerintah pusat. Pemekaran provinsi justru bertentangan dengan nilai filosofi prinsip otonomi daerah serta membuka ruang melahirkan kekuasaan baru dan berpotensi menumbuhkan praktek korupsi dalam mengelola penggunaan anggaran," ujarnya.

Selain faktor faktor tersebut diatas juga SDA Kepulauan Nias tidak mampu dikelola secara profesional dan akuntabilitas oleh pemerintah Kabupaten/Kota Kepulauan Nias sehingga kurang mendukung tujuan pemekaran provinsi di Kepulauan Nias.  Secara konstitusional pemekaran provinsi kabupaten/Kota diberi ruang oleh hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD Tahun 1945, serta UU sektoral lainnya seperti UU No. 5/1974, UU No. 22/1999 (diganti UU No. 32/2004), dan terakhir UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Oleh karenanya kita bersyukur pada Tuhan yang maha kuasa dan berterima kasih pada pemerintah pusat Pulau Nias yang awalnya hanya satu kabupaten dimekarkan menjadi 4 kabupaten dan 1 kota. Semestinya para Bupati/Walikota Kepulauan Nias mewujudkan visi misinya untuk kesejahteraan masyarakat Kepulauan Nias melalui nilai filosofi dan prinsip otonomi daerah, tegasnya.

Harapan DR AY GEA meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI untuk menolak pemekaran Kepulauan Nias. "Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias ini diduga syarat dengan kepentingan segelintir orang dan bukan murni kesejahteraan rakyat di Kepuluan Nias," pungkasnya. (Rl/Red/Tim)

Share:

BERITA UTAMA

Bocah 6 Tahun Hanyut di Parit Pametar, Ditemukan Meninggal Sejauh 3 Km dari Lokasi Kejadian

SumutJaya.com, Tigabinanga,Tanah Karo (Sumut). - Peristiwa tragis menimpa seorang anak perempuan bernama SA(6), warga Dusun Pametar, Kelurah...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image