Silaturahmi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum, khususnya dalam membahas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Diskusi difokuskan pada penyamaan persepsi dan koordinasi pelaksanaan tugas pemasyarakatan, pembimbingan klien, serta penanganan warga binaan sesuai dengan ketentuan KUHP yang terbaru.
Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin solid antara Rutan Kabanjahe, Bapas Medan, dan Kejaksaan Negeri Karo guna mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan selaras dengan regulasi yang berlaku. (Sumber Humas Kejari Karo)
■Korwil- RI : Jan Gt






.jpg)
