17 Desember 2025

Jelang Natal dan Tahun Baru, Sat Reskrim Polres Tanah Karo Bersama Polsek Berastagi Ungkap Kasus Curanmor, Empat Tersangka Diamankan

SumutJaya.com, Karo. -Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan sindikat lintas wilayah. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya pada bulan Natal dan menjelang pergantian tahun.

“Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Berastagi. Saya mengapresiasi seluruh personel yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pengembangan kasus, sehingga para pelaku dapat diamankan,” ujar Kapolres, Rabu(17/12) pagi di Mapolres.

Kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Marganda Ritonga (51), warga Kota Medan, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF saat menginap di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Karo pada Senin malam, 8 Desember 2025. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pada Selasa (9/12) dini hari, berhasil mengamankan dua tersangka awal berinisial JH (37) dan DFT (31) di wilayah Kabanjahe.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dua buah besi yang dimodifikasi dengan ujung runcing, serta satu buah kunci berbentuk huruf Y yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus terus dilakukan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para tersangka telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Karo dan diduga merupakan bagian dari jaringan atau sindikat curanmor.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MM alias Ajo (30) dan ZN alias Aceh (29). Keduanya diduga berperan dalam jaringan pencurian dan penadah.

Media   : Sumut Jaya.com 

Jurnalis: Erwin.Sebayang 

Editor    : Fajar Trihatya, SE

Share:

BERITA UTAMA

Polres Tanah Karo Laksanakan Risk Assessment Wahana di Mikie Holiday Resort

SumutJaya.com,Tanah Karo (Sumut).  – Polres Tanah Karo melalui Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) melaksanakan kegiatan risk asses...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image