Dalam pernyataan resminya di Medan, Minggu (28/12/2025), DR. AY Gea menekankan bahwa percepatan reformasi Polri seharusnya fokus pada tiga pilar utama: kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola yang independen. "Pembentukan komisi ini terkesan hanya formalitas belaka. Seharusnya, ini menjadi domain dan tugas Komisi III DPR RI yang memiliki legitimasi politik untuk mendorong perubahan dan paradigmatik secara substansial terkait penegakkan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan ditubuh institusi hukum, baik institusi kepolisian, institusi kejaksaan, institusi Mahkamah Agung dan institusi hukum lainnya," tegasnya.
Ia menambahkan, semestinya ini wewenang Komisi III DPR RI dan patut diduga pembentukan komisi komisi semacam ini rentan menimbulkan pemborosan anggaran negara.
Jabatan Komisi III DPR RI itu adalah amanat kedaulatan rakyat dan merupakan institusi yang dapat mengubah keadaan hukum saat ini (ius constitutum) dan keadaan hukum yang akan datang (ius constituendum).
Kita berharap Anggota Komisi III DPR RI agar memiliki sikap dan komitmen yang mengambil alih wewenang komisi percepatan reformasi agar tidak ada tumpang tindih kewenangan sebagaimana perintah Undang Undang. (Tim)







