Terduga yang diamankan dengan identitas, Nama Rijali Perangin-Angin (Didong) Mantan Residivis (Baru bebas bulan Desember 2024 terkait kasus Narkoba), TTL Desa Binting Meria 6 -12-1970 (55 Tahun ), Suku Batak Karo, Agama Kristen, Pekerjaan Petani, Alamat Des. Kutapengkih Dusun Kutakendit Kec. Mardingding Kab. Karo.
Nama Bambang Hartono Sembiring, TTL Tigabinanga 14-7-1991, Suku Batak Karo, Agama Kristen, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Kuta Pengkih Dusun Kuta Kendit, Kec. Mardingding, Kab Karo.
Barang bukti yang di dapat 4 (Empat) buah sekop sabu terbuat dari pipet, 1 (Satu ) buah Kaca Pirek, Uang Rp. 560.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Ribu), Pipet Isap 2 (Dua) buah, Sabu - Sabu Paket harga Rp.100.000 4 paket, Paket sabu harga Rp.150.000 5 paket dengan Total berat keseluruhan 1,15 Gram. Tas gendong satu buah.
Tim Unit Intel Kodim 0205/TK menunjukkan respons cepat dan tepat terhadap informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di Desa Kuta Pengkih, Kec. Mardinding.
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan merupakan tindakan yang sangat tepat dan penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kodim 0205/TK.
Keberhasilan ini menunjukkan sinergitas yang baik antara Denintel Kodam I/BB, Tim Intelrem 023/KS, dan Unit Inteldim 0205/TK. Informasi dar masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Tim gabungan telah melakukan tindakan yang tepat dan sesuai prosedur dalam melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba.
Terduga dan barang bukti telah diamankan dan selanjut diserahkan kepada pihak kepolisian, Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut serta
Mendalami informasi dari kedua terduga terkait sumber narkoba, jaringan distribusi, dan pihak-pihak lain yang terlibat.(Pendim 0205)
( yuliyana )







