25 Agustus 2026

BPK Temukan Dugaan Kekurangan Volume dan Mutu Pekerjaan Jalan Selesai–Simpang Mancang, Kerugian Negara Rp532,64 Juta

SumutJaya.com, Langkat.  25 Agustus 2026.— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan dugaan kekurangan volume dan mutu pada pelaksanaan paket pekerjaan ruas Jalan Selesai–Simpang Mancang di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp532.639.754,05.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025, nomor 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.

Pekerjaan jalan dimenangkan oleh CV AEK melalui kontrak nomor 36/SP/BM-P.APBD I/LKT/2025 tanggal 5 Desember 2025 dengan nilai kontrak Rp2.821.262.000 dan jangka waktu pelaksanaan 25 hari kalender, terhitung 5—29 Desember 2025. Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 36/BAST/BM‑P.APBD I/LKT/2025 tanggal 24 Desember 2025, dan pembayaran lunas sampai SP2D terakhir nomor 12.05/04.0/000490/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2025 tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.974.883.400.

BPK melakukan pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, dan verifikasi fisik bersama tim yang terdiri atas Staf Inspektorat, PPK, Asisten Teknik, Pengawas Lapangan, Konsultan Pengawas, dan penyedia jasa pada 4 Maret 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan selisih antara nilai kontrak dan realisasi fisik pada beberapa item pekerjaan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran total Rp532.639.754,05. Rincian temuan antara lain:

Dokumen kontrak: kelebihan pembayaran Rp4.000.000.

Pelindung mata: kelebihan pembayaran Rp200.000.

Rambu kewajiban: kelebihan pembayaran Rp1.200.000.

Rambu informasi: kelebihan pembayaran Rp1.200.000.

Lapis pondasi agregat kelas A: kontrak Rp416.641.660,40, pelaksanaan fisik Rp264.848.738,78, kelebihan pembayaran Rp151.792.921,62.

Laston lapis antara (AC-BC): kontrak Rp1.089.940.139,45, pelaksanaan fisik Rp715.693.307,02, kelebihan pembayaran Rp374.246.832,43.

Total kelebihan pembayaran yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti adalah Rp532.639.754,05.

Menanggapi temuan BPK, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan agar Bupati Langkat memerintahkan Kepala Dinas PUTR memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp532.639.754,05 dan menyetorkannya ke kas daerah.

Sampai pemberitaan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor CV AEK mengenai langkah klarifikasi atau upaya perbaikan. Redaksi akan menghubungi pihak terkait untuk memperoleh tanggapan lebih lanjut. (Tim/Red/Asl)

Share:

BERITA UTAMA

BPK Temukan Dugaan Kekurangan Volume dan Mutu Pekerjaan Jalan Selesai–Simpang Mancang, Kerugian Negara Rp532,64 Juta

SumutJaya.com, Langkat.  25 Agustus 2026.— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan dugaan kekurangan volume dan ...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image