Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Jumat malam (24/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi Lias Tarigan, selaku pemilik kedai tuak, pelaku datang dalam kondisi sudah mabuk dan mendapati dua korban, yakni Goklas (wiraswasta, warga Jalan Samura, Kabanjahe) dan Sahrul Lubis (petani, warga Gang Lega, Kelurahan Gung Negeri), sedang duduk minum bersama.
“Antara pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut karena pelaku diduga mencampuri percakapan korban. Setelah itu pelaku sempat pulang ke rumah, lalu kembali ke kedai dengan membawa pisau dan langsung membacok kedua korban,” ungkap KA SPKT Polres Tanah Karo, Ipda Johan Syah Putra, S.H, saat Cek ke TKP.
Akibat kejadian tersebut, korban Goklas mengalami luka bacok pada tangan kirinya, sementara korban Sahrul Lubis mengalami luka pada jari tengah tangan kiri. Keduanya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, SPKT Polres Tanah Karo segera menurunkan personel untuk melakukan penanganan awal, meliputi pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengecekan kondisi korban di rumah sakit, serta memintai keterangan saksi-saksi di lokasi. Barang bukti berupa baju korban turut diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Setelah pengecekan awal, kami mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi (LP) agar kasus dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ipda Johan.
Sementara itu, Pamapta II dan piket Reskrim Polres Tanah Karo juga dilibatkan dalam pemeriksaan lanjutan guna mengumpulkan alat bukti dan menelusuri keberadaan pelaku. Saat ini, tersangka telah dilaporkan dan kasus tersebut akan ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tanah Karo. (Sumber: Humas Polres Tanah Karo).
Jurnalis: Jan GT/ Erwin.Sebayang/Hendri Situmorang
Media : Sumut Jaya.com
Editor : Fajar Trihatya, SE







