Penangkapan dilakukan di rumah tersangka setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, personel menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,59 gram, sembilan plastik klip kosong, satu potongan kertas putih, dan satu potongan kertas rokok merk Dji Sam Soe. Barang bukti itu disembunyikan di selipan belakang pintu rumah tersangka,” ungkap Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, Sabtu(01/11), pagi di Mapolres.
Lebih lanjut disampaikan, usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka ST, penyidik menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambah Kapolres.
AKBP Eko Yulianto juga menegaskan, Polres Tanah Karo tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan atau menyalahgunakan narkotika.
“Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Diperlukan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Sumber Humas Polres Tanah Karo)
Reporter : Jan Gt. Editor : Fajar Trihatya SE






.jpg)
