01 Oktober 2026

Akan Mempidanakan Oknum Akun Medsos Diduga Menyerang Kehormatan Dan Melakukan Penganiayaan Lurah Terjun Karena Kepentingan Sesat Seseorang

SumutJaya.com, Medan. 01 Oktober 2026.—  Assoc.Prof Dr.Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH akan Mempidanakan Oknum, Akun Medsos Diduga Menyerang Kehormatan dan Melakukan Penganiayaan Lurah Terjun Karena Kepentingan Sesat Seseorang.  "Jangan mempolitisasi,  menggoreng, memanfaatkan dan menzhalimi lurah terjun ini masuk dalam hukum pidana," tegas Dr Gea.

Apalagi Isu pemberian uang itu diduga jebakkan dan alat untuk memaksa lurah terjun mengeluarkan surat silang sengketa dilahan yang berpotensi bersengketa. Apalagi pemberian uang itu bukan kehendak Lurah Terjun namun kehendak pihak yang berkepentingan sebagai dana operasional dan konsultan hukum untuk melakukan survei, pemetaan lahan dengan tujuan memastikan diatas lahan tersebut memiliki sengketa atau tidak.

Informasi yang didapatkan dilapangan bahwa lahan tersebut diduga telah lama bersengketa. Dan seharusnya urusan silang sengketa melalui tahapan dilapangan yang memastikan tidak ada persengketaan adanya.

"Kita minta semua pihak terutama rekan rekan Pers dan Media Sosial menjaga independensinya untuk menjaga pemberitaan pemberitaan unsur fitnah," jelas Dr Gea.

Diminta masalah ini harus segera diklarifikasi dan dibersihkan nama baik Lurah Terjun atas informasi tidak benar. Sebab hal tersebut telah mencemarkan nama baik seseorang dan itu adalah tindak pidana hukum.

Maka dengan ini kami mengklarifikasi isu ini agar nama baik Lurah Terjun tidak menjadi korban fitnah. (Tim)

Share:

BERITA UTAMA

Kapolres Karo Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

SumutJaya.com, Karo (Sumut). - Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasil...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image