12 Agustus 2026

Andika Prayogi Sinaga Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

SumutJaya.Com-Pematangsiantar. -Saat anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE  melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, masyarakat tampak begitu aktif mengajukan beberapa pertanyaan.

Saat anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE  melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, masyarakat tampak begitu aktif mengajukan beberapa pertanyaan.

Terkait dengan Perda No 2 Tahun 2026 ini merupakan Inisiatif dari DPRD Kota Pematangsiantar yang manfaat nya akan di rasa kan oleh masyarakat karena berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja lokal ucap nya.

Melalui Perda yang di maksud Perusahaan atau pun investor yang masuk ke Kota Pematangsiantar wajib mengutamakan tenaga kerja lokal untuk di pekerjakan maka nya masyarakat harus memahami tentang Perda No 2 Tahun 2026 ini ucap politisi Partai Hanura 

Disinggung juga Perda  No 3 Tahun 2023 tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan yang juga merupakan usulan dari DPRD Pematangsiantar.

Perda itu mengatur tentang pemberian honor, khususnya kepada guru mengaji maupun guru sekolah minggu. Untuk itu, bagi yang belum terdaftar, diminta segera mendaftar ke rumah ibadah masing-masing.

“Saya bersama tim juga akan membantu yang belum terdaftar ucap nya "

Sementara Doharni Bunga Sijabat dari Sekretariat DPRD dalam sambutan nya mengatakan "Bahwa Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan melakukan inventarisasi tenaga kerja lokal paling sedikit satu tahun sekali ucap nya.

Proyeksi penyerapan tenaga kerja lokal didasarkan ke butuhan tenaga kerja pada pemberi kerja ucap nya.

Dijelaskan juga, tenaga kerja lokal harus mendaftar diri kepada Dinas Ketenagakerjaan  untuk mendapatkan Kartu Siap Kerja atau 1D melalui pendaftaran akun siap kerja yang berlaku dua tahun

Perusahaan yang tidak mengutamakan tenaga kerja lokal untuk mengisi lowongan pekerjaan sesuai klasifikasi yang dibutuhkan, akan mendapat sanksi secara berjenjang. Antara lain  sanksi administrasi, teguran lisan, peringatan tertulisi, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara bahkan sampai pencabutan izin.

BPK Supangat Salah seorang undang yang hadir mempertanyakan terkait tenaga kerja lokal untuk mengisi peluang kerja seperti sektor bangunan,tukang las kemudian bagaimana dengan warga yang lanjut usia yang juga butuh perhatian agar diberi perkerjaan seperti berjualan ucap nya

Menjawab pertanyaan salah satu warga Andika Prayogi Sinaga mengatakan Dalam Perda yang sudah di papar kan tersebut Sudah jelas ada berbagai keterangan hanya saja masyarakat wajib mengikuti prosedur yang berlaku ucap nya.

Di akhir pertemuan Andika Prayogi mengapresiasi  seluruh peserta Sosper yang begitu antusias menyajukan pertanyaan tetapi berlangsung akrab dan  penuh kekeluargaan dibarengi dengan candaan sehingga suasana Sosper berlangsung efektif. (AMB)

Share:

BERITA UTAMA

Dukung Program Gubernur Sumut, Perumda Tirtanadi Gratiskan Biaya Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih ke Masyarakat

MakmurNeww.com, Medan. - Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara  melalui program Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terus mem...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image