20 Mei 2026

RESTORATIVE JUSTICE, Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai

SumutJaya.com, Medan. [20/5/2026], Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menerapkan hukum dengan pendekatan keadilan restorative melalui Restoratif Justice pada penanganan perkara tindak pidana pengancaman dari Kejaksaan Negeri Toba.

Penerapan Restoratif justice tersebut dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH bersama Asisten Pidana Umum Suhendri, SH.,MH beserta jajaran bidang pidana umum mendengarkan penjelasan kronologi perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Toba Muslih, SH.,MH bersama Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator pada ekspose yang berlangsung di ruang rapat lantai II pada Senin 18 Mei 2026.

Dari penjelasan yang disampaikan, diketahui bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa 17 Juni 2025 sekira Pukul 17.50 WIB di Sipitu- pitu Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba tersangka Ngolu Arman Marpaung melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang kepada Saksi Korban Lisbet Omelda Sianipar dikarenakan adanya perkataan atau ucapan saksi korban kepada istri tersangka yang dianggap tidak pantas, atas perbuatannya, tersangka dilaporkan kepada pihak berwajib dengan sangkaan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Alasan penerapan Rj, bahwa tersangka dan korban dihadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba telah menyatakan berdamai tanpa syarat, kemudian antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan yaitu tersangka merupakan paman daripada saksi korban, lalu tersangka secara tulus dan menyesal telah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat meminta kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dengan metode restorative justice.

Kajati Sumatera Utara menyampaikan bahwa penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana merupakan keinginan daripada undang-undang dan negara hadir melalui Kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan hukum melalui mekanisme restorative justice yang mengedepankan sisi kemanusiaan, ujar Kajati. (Sumber Kasi Penkum)

■Fajar Trihatya

Share:

BERITA UTAMA

Dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wakil Gubernur Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas Tahun 2026 Digelar Dilapangan Astaka

SumutJaya.com, Medan. [20/5/2026], Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono, SH.,MH mewakili Kajati Sumatera Utara mengik...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image