"Sekali lagi, medsos bukan karya jurnalistik. Siapa pun bisa menyampaikan informasi di sana, tapi sifatnya opini pribadi, bukan produk jurnalistik yang punya standar jelas," tegas Farianda, Pemred Harian Medan Pos dan Medan Pos Online, disela konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, karya jurnalistik wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik yang kini terdiri atas 11 pasal. Setiap berita harus berbasis fakta, berimbang, tidak tendensius, dan disajikan secara profesional. "Seluruh wartawan PWI harus paham dan jalankan ini dalam setiap pemberitaan," tambahnya.
Farianda juga bedakan landasan hukumnya. Karya jurnalistik diatur Undang-Undang Pers dengan mekanisme hak jawab dan klarifikasi. Sementara konten medsos masuk ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Jika pemberitaan tak sesuai fakta, bisa tempuh jalur hukum seperti somasi," jelasnya.
Ia ingatkan wartawan hati-hati pakai medsos sebagai sumber. "Gunakan sebagai awal saja, tapi verifikasi dulu. Tabayun, cek dan ricek wajib hukumnya," pesannya.
Farianda apresiasi Kapolrestabes Medan yang prioritaskan pendekatan persuasif terhadap berita tak berdasar. Namun, ia himbau insan pers jaga profesionalisme. "Ayo tunjukkan kita wartawan sejati, tunduk kode etik dan UU Pers. Bukan wartawan medsos," pungkas H. Farianda Putra Sinik SE. (Fajar/Red)







