Surat resmi bernomor 001/DPC-LSMKPKRI-Langkat/V/2026 yang ditandatangani Ketua DPC Agus Salim itu menyoroti pemberitaan publik soal pengangkatan anak Sekwan sebagai tenaga ahli IT melalui skema outsourcing pada 2024. Selain itu, LSM tersebut mempertanyakan selisih anggaran Sekretariat DPRD Langkat sebesar Rp11,38 miliar dari total pagu Rp73.282.495.780 yang hanya terealisasi Rp61.896.619.774.
Rincian penyimpangan anggaran yang disorot meliputi:
Belanja pegawai: Pagu Rp28.554.555.331, realisasi Rp27.963.911.210.
Administrasi kepegawaian: Pagu Rp2.155.790.000, realisasi Rp1.799.586.000.
Administrasi umum: Pagu Rp4.275.824.078, realisasi Rp3.687.058.324.
Pengadaan barang milik daerah: Pagu Rp1.633.393.750, realisasi Rp1.561.292.800.
Penyediaan jasa penunjang: Pagu Rp1.807.500.000, realisasi Rp1.693.356.443.
Pemeliharaan barang: Pagu Rp1.808.500.000, realisasi Rp1.566.318.082.
Pembentukan Perda/Peraturan DPRD: Pagu Rp414.150.000, realisasi Rp392.550.000.
Pembahasan kebijakan anggaran: Pagu Rp5.861.985.325, realisasi Rp3.408.188.018.
Penyerapan aspirasi masyarakat: Pagu Rp3.654.757.662, realisasi Rp1.317.840.402.
Fasilitas tugas DPRD: Pagu Rp21.591.242.731, realisasi Rp17.310.018.740.
Layanan keuangan/kesejahteraan: Pagu Rp750.000.000, realisasi Rp615.850.000.
Layanan administrasi DPRD: Pagu Rp237.400.000, realisasi Rp187.500.000.
Dalam suratnya, DPC LSM KPK RI meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum pengangkatan tenaga ahli IT, hubungan kerja, proses seleksi, identitas perusahaan penyedia jasa, struktur penggunaan anggaran, serta mekanisme pengawasan internal guna mencegah nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi. Permintaan ini ditekankan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sipil untuk mendukung pemerintahan transparan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
LSM KPK RI tersebut memberi batas waktu respons tertulis atau lisan paling lambat 5 hari kerja sejak surat diterima. Surat ditembuskan kepada Ketua DPRD Langkat, Bupati Langkat, Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Inspektorat Langkat, Kapolres Langkat, dan arsip.
Saat dikonfirmasi tim redaksi pada Selasa (5/5), Eka yang mewakili Sekwan DPRD Langkat menjelaskan bahwa sisa anggaran reses mencakup 5 kali kunjungan per titik senilai Rp11 juta kali 50 anggota dewan. Selain itu, ada alokasi untuk listrik, minuman rapat, pakaian dinas, bimtek anggota dewan, serta konsultasi publik. (Tim)







