Laporan tersebut disampaikan oleh pemilik Cafe Kamari yang merasa terganggu dengan keberadaan mobil jenis Suzuki Grand Vitara berwarna coklat, yang diketahui telah terparkir kurang lebih selama satu bulan tanpa berpindah dan belum diambil oleh pemiliknya.
Atas laporan tersebut, personel Pamapta 3 segera bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan langsung. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati kendaraan tersebut berada di sisi jalan umum, tepatnya di samping kafe, dalam kondisi ban bocor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa posisi kendaraan tidak menghalangi akses keluar masuk kafe maupun arus lalu lintas di sekitar lokasi. Petugas kemudian memberikan penjelasan kepada pelapor bahwa kendaraan tersebut berada di jalan umum dan tidak menimbulkan gangguan signifikan terhadap aktivitas usaha.
Ka SPKT, IPTU O. I Ginting, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan selalu merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan segera kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut berada di jalan umum dan tidak mengganggu akses keluar masuk kafe. Namun demikian, kami tetap mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila terdapat potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Setelah diberikan arahan dan pemahaman, pihak pelapor dapat menerima penjelasan dari petugas, dan situasi di lokasi terpantau dalam keadaan aman serta kondusif.
(Sumber : Humas / Red )
Korwil-RI : Jan Gt







