15 April 2026

Kepala Puskesmas Kahean, kembali dijatuhi sanksi disiplin

SumutJaya.Com, Pematangsiantar. -Kepala Puskesmas Kahean Kota Pematangsiantar, Lesly Dace Saragih akan kembali dijatuhi sanksi disiplin. Demikian dikatakan Plt Inspektur Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik, Rabu (15/4/2026).

Dikatakan Siddik, penjatuhan sanksi disiplin kembali terhadap Lesly, karena sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, bahwa Lesly kembali menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sesuai LHP Inspektorat, Lesly satu-satunya pihak yang bertanggung-jawab terhadap kerugian keuangan negara. Sehingga ia diminta untuk mengembalikan kerugian negara.

“Pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara, Kepala Puskesmas (Kahean),” ucap Siddik selepas mengikuti RDP dengan Komisi I DPRD Pematangsiantar.

Sedangkan jenis sanksi yang akan dikenakan terhadap Lesly, sebut Siddik, masih dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Jenis sanksinya, karena yang bersangkutan masih dalam hukuman disiplin, kami akan berkonsultasi dengan BKN,” tuturnya.

 Sebelumnya, saat RDP dengan Komisi I DPRD Pematangsiantar, Siddik menjelaskan, bahwa Lesly tahun 2025 yang lalu sudah dikenakan sanksi disiplin tingkat sedang atas kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana BBM di Puskesmas Kahean.

 Plt Inspektur Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik menyatakan, bahwa LHP yang diterbitkan atas permintaan Kejari Pematangsiantar tersebut, telah disampaikan kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Sedangkan Jaksa Penyidik pada Kejari Pematangsiantar, Jonni Panggabean SH menyebut, pihaknya telah meminta Inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara dan menuntaskan pengembalian kerugian negara, serta menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pihak yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi di Puskesmas Kahean.

Salah satu pihak yang bertanggungjawab, sebut Jonni Panggabean beberapa waktu lalu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana JKN dan BOK Puskesmas Kahean.

 Lebih tegas lagi Jonni mengatakan, bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kahean.

Hanya saja, lanjutnya, karena nilai kerugiannya tergolong kecil, sedangkan biaya penyidikan cukup tinggi, maka penuntasan dimintakan ke Inspektorat, dengan pengembalian kerugian negara dan penjatuhan sanksi disiplin.

Sementara, Kepala Sub Seksi II Intel Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian SH menegaskan, bila kerugian negara tidak dikembalikan, serta pihak yang bertanggungjawab tidak dikenakan sanksi disiplin, maka Kejari Pematangsiantar akan melanjutkan proses hukum (penyidikan) kasus dugaan korupsi Puskesmas Kahean.

“Pada dasarnya, ini adalah hak dan wewenang dari wali kota yang memberikan sanksi kepada OPD yang ada di disitu,” ujar Lamhot Siburian di kantornya. (Her CS)

Share:

BERITA UTAMA

Semarak HUT ke-78 Sumatera Utara, Perumda Tirtanadi Perkuat Layanan Air Bersih untuk Kemajuan Daerah

SumuJaya.com, Medan. - Provinsi Sumatera Utara terus menunjukkan perkembangan yang positif dari waktu ke waktu. Berbagai sektor pembangunan ...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image