14 April 2026

Jaksa Akan Lanjutkan Penyidikan Korupsi Puskesmas Kahean Jika Kerugian Negara Tak Dikembalikan

SumutJaya.com, Pematangsiantar.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengancam melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Kahean, jika kerugian negara tidak dikembalikan dan sanksi disiplin tidak dikenakan terhadap pihak bertanggung jawab oleh Wali Kota Pematangsiantar.

Plt Inspektur Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik, mengonfirmasi bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dugaan penyimpangan tersebut telah diserahkan kepada Wali Kota Wesly Silalahi. "Dari pemeriksaan, ditemukan kesalahan yang menyebabkan kelebihan pembayaran," ujar Siddik baru-baru ini. Ia menambahkan, penjatuhan sanksi menjadi kewenangan tim pemeriksa yang dibentuk wali kota.

Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejari Pematangsiantar, Jonni Panggabean SH, menyatakan pihaknya telah meminta Inspektorat menghitung kerugian negara, menuntut pengembalian dana, serta menjatuhkan sanksi disiplin. Jonni menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana JKN dan BOK Puskesmas Kahean sebagai salah satu pihak bertanggung jawab.

"Penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya. Namun, karena nilai kerugian relatif kecil sementara biaya penyidikan tinggi, penuntasan dialihkan ke Inspektorat dengan syarat pengembalian dana dan sanksi administratif.

Hingga kini, identitas pihak bertanggung jawab dan status sanksi belum dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Plt Inspektur Heryanto Siddik enggan merinci siapa yang wajib mengembalikan kerugian atau menerima sanksi. Upaya jurnalis bertemu Wali Kota Wesly Silalahi pasca Sidang Paripurna DPRD pada Senin (13/4/2026) dan Selasa (14/4/2026) juga gagal, karena kehadirannya diwakili Wakil Wali Kota Herlina.

Herlina, saat ditemui usai sidang, hanya menyatakan bahwa penjatuhan sanksi merupakan wewenang penuh Wali Kota. "Pada dasarnya, ini wewenang Pak Wali untuk OPD terkait. Kita lihat saja nanti," katanya. Ia tak merinci apakah sanksi sudah diterapkan. "Saya belum tahu pasti, tapi pasti ada lah," tambahnya.

Kepala Subseksi II Intel Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian SH, menegaskan sikap tegas jaksa. "Jika kerugian negara tidak dikembalikan dan sanksi disiplin tidak dikenakan, kami akan lanjutkan proses hukum," tegas Lamhot saat ditemui di kantornya pada Senin (13/4/2026). "Ini wewenang wali kota terhadap OPD terkait."

Kasus ini menyoroti tantangan transparansi di lingkungan Puskesmas Kahean, di mana dugaan korupsi dana kesehatan publik masih menggantung tanpa kejelasan tindak lanjut administratif. (Hery Cs)

Share:

BERITA UTAMA

Jaksa Akan Lanjutkan Penyidikan Korupsi Puskesmas Kahean Jika Kerugian Negara Tak Dikembalikan

SumutJaya.com, Pematangsiantar.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengancam melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantu...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image