Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatres PPA & PPO Polres Tanah Karo, IPTU Agustina Parhusip, S.H., M.H, bersama para penyidik Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian terlebih dahulu menerima bayi dari SPKT Polres Tanah Karo, kemudian membuat Berita Acara Penerimaan Bayi serta melakukan pengamanan terhadap bayi tersebut.
Selanjutnya, Satres PPA & PPO juga berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial terkait kemungkinan penempatan bayi.
Tidak lama kemudian, seorang pria bernama Kerja Sembiring datang ke Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo dan mengaku sebagai ayah kandung dari bayi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas serta verifikasi data, yang bersangkutan dapat menunjukkan dokumen Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo.
Bayi laki-laki yang diketahui bernama EM Sembiring, lahir di Kabupaten Karo pada 29 Agustus 2025, kemudian secara resmi diserahkan kepada ayah kandungnya melalui proses administrasi dan pembuatan Berita Acara Penyerahan Bayi.
Sebelumnya, KS menjelaskan bahwa pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, istrinya AS pulang ke rumah tanpa membawa anak mereka. Saat ditanyakan keberadaan anak tersebut, AS hanya menyampaikan bahwa bayi tersebut ditinggalkan di rumah temannya tanpa menjelaskan alamat yang dimaksud. Sekitar pukul 06.00 WIB, AS kembali meninggalkan rumah dan hingga saat ini belum kembali.
Mengetahui informasi dari masyarakat bahwa seorang bayi laki-laki berada di Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo, KS kemudian datang untuk menjemput anaknya dengan membawa identitas resmi keluarga.
Setelah melalui proses verifikasi dan administrasi yang diperlukan, bayi tersebut akhirnya diserahkan secara resmi kepada ayah kandungnya.
Kegiatan serah terima berlangsung dengan baik, aman, dan lancar, serta diakhiri dengan dokumentasi bersama.
( Sumber : Humas/ Red )
Korwil - RI : Jan Gt







