Papan nama proyek tetap dipasang dengan jelas, mencakup identitas pelaksana, sumber anggaran, dan jadwal pengerjaan. Hal ini menepis pemberitaan sebelumnya yang menyebut tidak adanya papan informasi, padahal elemen tersebut krusial untuk keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
K3 diterapkan secara ketat di lokasi. Para pekerja menggunakan helm, rompi reflektif, sepatu safety, dan sarung tangan, sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja serta penciptaan lingkungan aman. "Ini bukti komitmen kami menjaga keselamatan dan transparansi proyek daerah yang dibiayai APBD Provinsi Sumatera Utara," ujar salah satu pengawas proyek yang enggan disebut namanya.
Pemasangan papan nama efektif mencegah tuduhan penyembunyian informasi. Ketidakhadiran papan semacam ini bisa dianggap pelanggaran hukum, berpotensi sanksi administratif berdasarkan UU KIP.
Proyek ini tetap berjalan lancar tanpa hambatan publik. (po3)







