05 Februari 2026

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar Beraudiensi dengan PLN

SumutJaya.com, Pematang Siantar. -Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) merupakan Lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan UU NO 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menangani sengketa antara pelaku usaha dan konsumen diluar Pengadilan,dan bertujuan memberikan perlindungan hukum melalui mediasi,arbitrase dan konsoliasi. BPSK Kota Pematangsiantar memiliki wilayah kerja mencakup Kota Pematangsiantar dan 8 Kabupaten/Kota disekitarnya. Wilayah tersebut meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Karo, Pakpak Bharat, Dairi, Samosir, Humbang Hasundutan (Humbahas),Tapanuli Utara dan Toba. 

BPSK Kota Pematangsiantar melakukan audiensi dengan UP3 PLN Pematangsiantar, Rabu ( 5/2/2026 ).Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor UP3 PLN,Jalan Kapten M H Sitorus no 1,kelurahan Proklamasi,Kecamatan Siantar Barat.Kota Pematangsiantar.

Ketua BPSK Kota Pematangsiantar (Febri Pakpahan) mengatakan audiensi ini bertujuan menjalin hubungan, bertukar informasi,dan merencanakan kerjasama antara satu pihak dengan pihak lain yang memiliki otoritas secara formal, ucapnya.

Wakil Ketua BPSK Drs Azhar Nasution dalam pertemuan tersebut menyampaikan pertanyaan sebagai bahan diskusi tentang durasi perawatan meter dan komplain mengenai pembayaran tagihan listrik yang tidak sesuai pemakaian, Klasifikasi Tarif yang ditetapkan terhadap konsumen, begitu juga apabila Trafo Listrik yang ada di tiang Listrik rusak atau meledak akibatnya mati lampu, maka Penggantian Trafo secara Prosedur SOP dapat diganti dengan waktu +/- 3 jam lamanya untuk hidup normal kembali.

Begitu juga Abdul Kodir menanyakan tentang Pelayanan Pelanggan PLN dari Pihak ke tiga PLN selalu kurang memuaskan kinerja terhadap Pelanggan PLN. Berharap dapat ditingkatkan pelayanan itu dengan maksimal kepada pelanggan.

Begitu juga dari Ibu Susi Simanjuntak SH menyampaikan tentang Penerapan Persidangan di BPSK ada 3 metode produk Hukum yg harus di selesaikan melalui Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase. Dan Setiap ada Pelaporan Pelanggan hendaknya pihak PLN apabila di Panggil untuk Bersidang di BPSK di harapkan Hadir di Persidangan BPSK.

Pertemuan audiensi ini disambut baik manajer UP3 PLN (Ramses Manalu) dia juga menjelaskan tentang Wilayah Kerja mencakup Kota Pematangsiantar, Simalungun, Tebing Tinggi, Batubara, Asahan dan sekitarnya, peningkatan daya,dan sinergi pelayanan listrik melalui PLN Mobile,mulai pemasangan arus listrik,pembelian token, pencatatan meter dan pembayaran listrik pasca bayar melalui satu aplikasi.

Mengenai perawatan rutin atau penggantian kWh meteran ( kilo Watt hour  meter) secara berkala dilakukan 8-10 Tahun.PLN melakukan pergantian kWh secara berkala untuk memastikan akurasi pencatatan pengguna energi listrik.Meteran yang sudah tua melebihi masa tera ( diatas 10-15 Tahun) agar diganti supaya tidak merugikan Pelanggan atau PLN .

Pelanggan juga disarankan mengecek angka stand meter secara Online di Fotokan melalui HP dikirim melalui WA (baik prabayar ataupun pasca bayar) setiap bulan (sekitar tanggal 23 -27 ) untuk memastikan kesesuaian data.Jika meteran rusak langsung di ganti baru tidak perlu menunggu 5-10 Tahun,bagi Pelanggan PLN dapat melaporkan segera melalui PLN Mobile agar diganti petugas PLN secara gratis

Pertemuan ini saling bertukar informasi dan di akhiri dengan foto bersama manajer UP3 PLN dengan Ketua BPSK dan jajarannya. 

Reporter : Hery Candra Siregar

Share:

BERITA UTAMA

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar Beraudiensi dengan PLN

SumutJaya.com, Pematang Siantar. -Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) merupakan Lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan UU NO 8 T...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image