05 Januari 2026

Waketum DPN LPK : Panggil dan Periksa PemDes dan Tim Tenaga Ahli di Desa Kepala Sungai.

SumutJaya.com, Langkat. -Kepala Desa (Kades) Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, propinsi sumatera Utara. Sugireni, belum juga memberi keterangan soal digunakan untuk apa saja Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (AD) dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi tahun 2024.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

"Dengan tertutupnya informasi penggunaan DD, ADD dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi di Desa Kepala Sungai, jelas menjadi tanda tanya. Ada apa sebenarnya, mengapa Kades Kepala Sungai tidak mau memberikan informasi," katanya, kepada media ini, Senin (05/01/2026).

Menurutnya, informasi penggunaan DD, ADD dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi yang ada di Kabupaten Langkat, sangat dibutuhkan bagi masyarakat.

Apalagi, saat ini sedang heboh-hebohnya pemberitaan mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga ganjil, pada uraian Hari Orang Kerja (HOK) di salah satu desa yang ada di Kabupaten Langkat.

Oleh sebab itu, DPN LPK meminta kepada APH untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas penggunaan DD, ADD dan Bagi Hasil Pajak di Desa Kepala Sungai.

"Periksa RAB-nya. Apakah ditemukan juga keganjilan?. Jika ditemukan, panggil dan periksa Pemerintah Desa dan Tim Tenaga Ahli di Desa Kepala Sungai," katanya mengakhiri.

Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024.

LHP tersebut bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.

Dari LHP tersebut, terdapat rincian penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi tahun 2024 di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Berikut rincian yang dikutip dari LHP tersebut.

DD

Tahap I

Rp311.251.200

Rp359.418.000

Tahap II

Rp466.876.800

Rp239.612.000

Tahap III

Rp0

Jumlah

Rp1.377.158.000

ADD

Tahap I

Rp398.932.800

Tahap II

Rp265.955.200

Jumlah

Rp664.888.000

Total DD dan ADD

Rp2.042.046.000

Bagi Hasil Pajak/Retribusi

Rp46.005.000

Berdasarkan data tersebut, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Kepala Sungai, Sugireni, via pesan WhatsApp, Sabtu (03/01/2026).

Adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya diantaranya, apakah benar data yang di dapat adalah benar rincian penyaluran DD, ADD dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi di Desa Kepala Sungai?.

Jika benar, dapatkah dirincikan secara detail digunakan untuk apa saja DD, ADD di Desa Kepala Sungai pada tahun 2024?.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kades Kepala Sungai, belum juga membalas pesan tersebut.(Agus)

Share:

BERITA UTAMA

DPC LSM KPK RI Desak Kejatisu dan Poldasu Usut Tuntas Dugaan Pungli di Dinas Pendidikan Langkat

SumutJaya.com, Langkat – DPC LSM KPK-RI (Komunitas Penegak Keadilan - Republik Indonesia) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatis...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image