Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
"Dengan tertutupnya informasi penggunaan DD, ADD dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi di Desa Kepala Sungai, jelas menjadi tanda tanya. Ada apa sebenarnya, mengapa Kades Kepala Sungai tidak mau memberikan informasi," katanya, kepada media ini, Senin (05/01/2026).
Menurutnya, informasi penggunaan DD, ADD dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi yang ada di Kabupaten Langkat, sangat dibutuhkan bagi masyarakat.
Apalagi, saat ini sedang heboh-hebohnya pemberitaan mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga ganjil, pada uraian Hari Orang Kerja (HOK) di salah satu desa yang ada di Kabupaten Langkat.
Oleh sebab itu, DPN LPK meminta kepada APH untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas penggunaan DD, ADD dan Bagi Hasil Pajak di Desa Kepala Sungai.
"Periksa RAB-nya. Apakah ditemukan juga keganjilan?. Jika ditemukan, panggil dan periksa Pemerintah Desa dan Tim Tenaga Ahli di Desa Kepala Sungai," katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024.
LHP tersebut bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Dari LHP tersebut, terdapat rincian penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi tahun 2024 di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Berikut rincian yang dikutip dari LHP tersebut.
DD
Tahap I
Rp311.251.200
Rp359.418.000
Tahap II
Rp466.876.800
Rp239.612.000
Tahap III
Rp0
Jumlah
Rp1.377.158.000
ADD
Tahap I
Rp398.932.800
Tahap II
Rp265.955.200
Jumlah
Rp664.888.000
Total DD dan ADD
Rp2.042.046.000
Bagi Hasil Pajak/Retribusi
Rp46.005.000
Berdasarkan data tersebut, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Kepala Sungai, Sugireni, via pesan WhatsApp, Sabtu (03/01/2026).
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya diantaranya, apakah benar data yang di dapat adalah benar rincian penyaluran DD, ADD dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi di Desa Kepala Sungai?.
Jika benar, dapatkah dirincikan secara detail digunakan untuk apa saja DD, ADD di Desa Kepala Sungai pada tahun 2024?.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kades Kepala Sungai, belum juga membalas pesan tersebut.(Agus)







