Dalam tanggapan dan keterangannya di Medan, hari Selasa (20/1/2026), Fajar Trihatya menjelaskan bahwa putusan tersebut melarang tuntutan pidana atau perdata langsung terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya. "Ini langkah maju besar untuk kebebasan pers di Indonesia. Penyelesaian sengketa pemberitaan wajib melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu, seperti hak jawab dan hak koreksi, guna menjamin perlindungan hukum yang jelas dan adil," tegas Fajar.
Latar Belakang Judicial Review
IWAKUM mengajukan uji materiil karena Pasal 8 UU Pers dinilai kurang eksplisit mengatur perlindungan hukum bagi wartawan, sehingga berpotensi menjerat jurnalis secara pidana tanpa prosedur yang jelas. MK menilai norma tersebut bersifat "klaster" tanpa konsistensi, sehingga memerlukan penafsiran konstitusional untuk menjamin hak konstitusional wartawan.
Poin Kunci Putusan MK
Putusan MK menegaskan beberapa hal krusial:Wartawan mendapat perlindungan konstitusional penuh; tidak boleh ada tuntutan pidana atau perdata langsung atas hasil karya jurnalistik.
Semua sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers sesuai ketentuan UU Pers.Putusan ini mengikat seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, media, dan masyarakat, untuk mencegah kriminalisasi jurnalis.
Dampak Strategis bagi Kebebasan Pers
Putusan ini diharapkan memperkuat independensi media nasional dengan mencegah penyalahgunaan hukum pidana terhadap wartawan. Fajar Trihatya menambahkan bahwa keputusan MK menjadi pedoman operasional bagi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menangani kasus terkait pemberitaan. "Kami di DPW IMO Sumut berkomitmen mendukung implementasi putusan ini agar jurnalisme di Sumatera Utara tetap berkualitas dan bebas dari intimidasi," pungkasnya.
Putusan MK ini mendapat sambutan luas dari kalangan pers nasional, termasuk Serikat Perusahaan Pers Indonesia (SPRI), sebagai penegasan konstitusional yang melindungi profesi jurnalistik di tengah tantangan era digital. (Red/Rl/Jwg)






.jpg)
