SumutJaya.com,Kabanjahe,Tanah Karo (Sumut) Senin,15 Desember 2025 - Dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Tanah Karo menyampaikan pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang di wilayah Sumatera Utara. Pembatasan tersebut diberlakukan pada tanggal 19 hingga 29 Desember 2025 serta 2 hingga 4 Januari 2026, dengan waktu pembatasan mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Polres Tanah Karo mengimbau kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan pembatasan operasional tersebut serta menyesuaikan jadwal distribusi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas, menekan risiko kecelakaan, dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama masa libur Natal dan Tahun Baru. (Sumber Humas Polres Tanah Karo)
Kordinator Wilayah RI : Jan Gt