Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, S.H., Kanit Reskrim IPDA Azis Tarigan, Kepala Desa Barungkersap Tobat Perangin-angin beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggota, serta kedua belah pihak yang berselisih.
Kasus bermula pada Minggu(23/11), sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang warga berinisial EWG(pihak II) diamankan setelah kedapatan mencuri dua goni jeruk milik DSK(pihak I) di Perladangan Kenjahe, Desa Barungkersap. Kejadian tersebut dilaporkan oleh warga kepada Kepala Desa dan dilanjutkan ke Polsek Munte.
Petugas Polsek Munte bersama masyarakat kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua goni jeruk. Pelaku dibawa ke Mapolsek Munte untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Senin(24/11), kedua pihak sepakat menempuh jalur damai melalui proses Restorative Justice. Korban DSK memberikan maaf dan menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum terhadap pelaku.
Dalam proses mediasi, terungkap bahwa pelaku yang berprofesi sebagai petani dan memiliki empat anak nekat melakukan pencurian karena kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi keluarganya. Pertimbangan kondisi sosial tersebut menjadi alasan kuat dilaksanakannya penyelesaian secara kekeluargaan.
Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, S.H. memberikan nasihat langsung kepada pelaku agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Beliau juga memberi motivasi agar pelaku tetap semangat bekerja demi keluarganya. Sebagai bentuk kepedulian, Kapolsek turut memberikan bantuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga pelaku.
Setelah proses Restorative Justice selesai dan kesepakatan damai ditandatangani, pelaku dikembalikan ke kampungnya. Pelaku dan korban mencapai kesepakatan damai tanpa proses hukum lanjutan.
Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, S.H. menegaskan bahwa tidak semua persoalan harus berujung pada proses hukum. Menurutnya, pendekatan Problem Solving dan Restorative Justice dapat menjadi solusi efektif, terutama untuk kasus ringan yang memiliki latar belakang kesulitan ekonomi atau sosial.
“Kami mengedepankan penyelesaian yang humanis. Jika permasalahan masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan korban sepakat berdamai, maka penyelesaian nonlitigasi menjadi pilihan yang lebih baik bagi semua pihak,” ujar Kapolsek.
Kegiatan Problem Solving di Polsek Munte berlangsung aman, tertib dan mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Barungkersap.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
Jurnalis: Erwin Sebayang |Editor : Fajar Trihatya,SE







