Kasus tersebut mendapat perhatian dari DPP LSM LIRA Deli Serdang Hendra Wijaya, saat konferensi pers didepan Mapolrestabes Medan, Selasa (25/11/2025)
Hendra meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvjin Simanjuntak, untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk sejak 25 Oktober 2024.
Hingga memasuki tahap penyidikan dan pihak pelapor menilai belum ada tindakan hukum signifikan dari Polrestabes Medan.
Hendra juga berharap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvjin Simajuntak untuk segera mengelar perkara dugaan penipuan dan penggelapan, yang mana sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
DPD LSM LIRA Deli Serdang menilai, ada dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan kedua terlapor.
Sementara suami pelapor mengatakan, bahwa FAPT adalah seorang guru yang sudah pegawai Negeri sipil dan masuk dalam tim 7 verifikasi Pemko Medan, yang di ketuai oleh seorang mantan kepala sekolah di salah satu SD Negeri Medan berinisial F dan tim 7 verifikasi yang diangkat oleh Walikota Medan. "Tetapi pada kenyataannya terlapor FAPT bukan pegawai Negeri dan tidak termasuk dalam tim 7 verifikasi.
Kronologi Kejadian
Sri Lisnani, menjelaskan bahwa kasus bermula pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, saat ia bertemu dengan pasangan terlapor di The Coffee Crowd Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam pertemuan tersebut, FAPT dan YH menawarkan jasa mengurus kenaikan pangkat/golongan ASN di lingkungan Pemko Medan, sekaligus menjanjikan keuntungan 25% bagi pemberi modal yang ikut membiayai “usaha jasa pengurusan” tersebut.
Pelapor mengungkapkan bahwa FAPT merupakan, putri dari mantan Pj Kadisdik Kota Medan periode 2018–2019, sehingga menimbulkan kesan memiliki jaringan kuat untuk memuluskan proses tersebut.
Belum Ada Itikad Baik
Meski telah menerima uang dalam jumlah besar, pelapor menyebut kedua terlapor tidak pernah merealisasikan janji, apalagi mengembalikan dana yang totalnya mencapai miliar rupiah.
Sri Lisnani pun telah melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dengan LP/B/3003/X/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Oktober 2024.
Hingga kini, ia berharap Polrestabes Medan dapat segera memproses kasus ini secara profesional agar memberikan kepastian hukum..ujar Hendra
Kuasa hukum Hendra Gunawan Hutabarat SH MH, menyampaikan, mengigat perkara tersebut, sejak Maret 2025 telah naik ke penyidikan, kami meminta agar digelar perkara terhadap perkara klien saya di laksanakan, untuk tahap selanjutnya, apa perkara SP 3 atau tersangka.
Kami sudah beberapa kali menghimbau kepada unsur pimpinan Polri dari daerah sampai ke pusat, baik lisan maupun tulisan, untuk mengapresiasi, mengakomodir kepentingan kami, selaku pencari keadilan demi kepastian hukum.
Oleh sebab itu kami meminta kepada yang terhormat bapak Kapolr Jenderal Pol Listyo Sigit dan kepada badan yang baru dilantik, Bapak Presiden Prabowo Subianto, Ketua Reformasi birokrasi Polri Bapak Jimly Asshiddiqie untuk memberikan atensi demi kepastian hukum perkara tersebut dan rasa keadilan para pencari keadilan..ucap Hendra Gunawan. (Syahdan/Rel/Red)







