Dalam imbauannya, Kasat Lantas menegaskan larangan keras bagi pengendara untuk tidak menggunakan handphone saat berkendara, tidak mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, serta tidak berkendara melawan arus. Selain itu, juga dilarang membawa penumpang motor lebih dari satu orang, mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan, dan mengemudi tanpa helm SNI maupun sabuk keselamatan.
Pengendara di bawah umur serta pemilik kendaraan yang belum membayar pajak juga menjadi perhatian dalam upaya penegakan disiplin lalu lintas di wilayah Tanah Karo.
AKP Andita Sitepu, S.H. berharap, melalui dukungan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, angka pelanggaran maupun kecelakaan dapat diminimalisir. “Mari saling menghormati sesama pengguna jalan demi keselamatan bersama,” serunya. ( Sumber Humas Polres Tanah Karo ) Reporter : Jan Gt. Editor : Fajar Trihatya SE







