SumutJaya.com, Medan. 15 Juli-2026. |Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH mengatakan, hakikat hukum itu adalah keadilan, maka terkait kewenangan BPK RI mengaudit keuangan negara adalah bersifat absolut kecuali dalam proses audit BPK RI ditemukan kecurangan dan atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh BPK RI itu sendiri.
Dikatakan DR.GEA dalam sistem peradilan pidana khususnya tindak pidana korupsi pada tahap pembuktian maka hasil audit BPK RI dapat di gunakan sebagai alat bukti oleh Jaksa dalam proses persidangan selain hasil audit BPK RI tersebut dijadikan sebagai sarana proses penyidikan dan penuntutan oleh Jaksa.
Oleh karenanya, sangat tidak patut dan tidak beralasan hukum manakala Kejaksaan melakukan audit terhadap kerugian keuangan negara dan menggunakan lembaga audit keuangan negara yang patut diragukan independensinya dan atau diberi hak secara absolut berwenang menghitung keuangan negara, kata DR GEA.
Ditambahkannya, kalau lembaga- lembaga audit keuangan yang tidak memiliki hak secara konstitusional mengaudit kerugian keuangan negara maka yang terjadi adalah ketidakpastian hukum bahkan KIAMAT PENEGAKAN HUKUM.
Filsosfi hukum pidana itu melindungi hak asasi manusia dan menjunjung nilai keadilan, bukan balas dendam, tekanan dari pihak yang bertanggungjawab atau pamer kekuasaan.
Terkait Kejari Gunungsitoli menetapkan beberapa orang tersangka berdasarkan hasil audit BPK RI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan RSU KELAS D PRATAMA NIAS sementara kerugian keuangan negara hasil audit BPK RI telah di kembalikan adalah suatu perbuatan yang melampaui batas kewenangan absolut BPK RI.
Penegakan hukum seperti ini merupakan pengkhianatan terhadap hak asasj manusia [HAM]
DR.GEA berharap agar KAJATI Sumut mengexaminasi proses penetapan tersangka beberapa orang dalam dugaan TPK RSU KELAS D PRATAMA NIAS atas ulah Kejari Gunungsitoli yang diduga tidak profesional, transparan dan akuntable. (Rl/Red)






.jpg)
