Sofiyan alias Arek dan BSI Meulaboh wajib diminta pertanggung-jawaban hukum baik pidana maupun perdata karena keikutsertaan oknum karyawan BSI serta merta pihak direksi wajib diminta pertanggungjawaban pidananya.
Somasi Nomor 828/AYG/SK/V/2026 yang ditujukan pada Cabang BSI Meulaboh dan tembusannya sampai saat ini belum ada klarifikasi dan diabaikan secara sepihak dan melawan hukum oleh BSI Cabang Meulaboh. Hal ini kita patut menduga kuat bahwa kejahatan luar biasa ini melibatkan pihak BSI bertanggungjawab secara pidana.
Dalam somasi tersebut, penasehat hukum menyatakan bahwa Merry mengalami penggunaan data pribadinya tanpa izin oleh pihak yang diduga bernama Sofiyan, yang diduga berkolaborasi dengan seorang karyawan cabang BSI Meulaboh bernama Arvita Eriza. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 25 Agustus 2024, setelah meninggalnya Alm. Torino pada 6 Agustus 2024 di RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Penasehat hukum menyebut tindakan tersebut merugikan klien dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta berpotensi menimbulkan delik pidana lainnya yang dirujuk ke Pasal 492 dan/atau Pasal 391 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Somasi meminta pertanggung-jawaban hukum dari Kantor Cabang BSI Meulaboh dan pihak-pihak terkait, serta meminta klarifikasi resmi.
Penasehat Hukum Merry Y, Dr.Gea menyebutkan bahwa ini kejahatan luar biasa dimana dalam proses pembuktian tidak harus ditemukan kerugian materil. (Ssr/Red)







