Menurut Dr.Gea, fungsi pengawasan legislatif telah diatur dan diperintahkan dalam Pasal 20A Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 — serta diperjelas dalam Pasal 69 UU MD3 (UU No. 17/2014 dan perubahan) dan UU Nomor 23 tentang pemerintahan daerah. "DPR punya tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketiga instrumen hukum tersebut mengikat secara hukum anggota legislatif, maka oleh karenanya rakyat berhak dan menuntut dan menggugat untuk meminta pertanggungjawaban hukum pada anggota legislatif pusat dan daerah.
Selain itu kata Dr Gea, kegagalan tidak berjalannya fungsi pengawasan sebagai perwakilan aspirasi rakyat. "Fungsi pengawasan DPR baik di tingkat kabupaten/kota hingga pusat tidak dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya. "Akibatnya, terjadi kelalaian dan penyalahgunaan wewenang yang membuka peluang korupsi. Publik berhak meminta pertanggungjawaban."
Ia menegaskan bahwa peran DPR sebagai pembentuk undang-undang dan pengawas pelaksanaan kebijakan diatur di konstitusi — Pasal 20A Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 — serta diperjelas dalam Pasal 69 UU MD3 (UU No. 17/2014 dan perubahan). "DPR punya tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketika salah satunya mangkrak, fungsi negara menjadi timpang," kata Dr.Gea.
Pakar hukum itu juga mengkritik lemahnya mekanisme internal dan akuntabilitas di lembaga legislatif. Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran oleh penyelenggara negara, upaya pencegahan korupsi akan sulit berhasil.
"Hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa kecuali—tidak ada ruang bagi kelalaian atau penyalahgunaan wewenang," tambahnya.
Pernyataan Dr.Gea datang di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus korupsi dan dugaan penyalahgunaan anggaran di berbagai daerah. Ia menilai masyarakat kini semakin vokal menuntut transparansi dan pertanggungjawaban pejabat publik. "Publik menuntut agar lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan yang efektif. Jika tidak, kepercayaan publik pada institusi negara akan terus terkikis."
Tanggapan resmi dari DPR RI atau DPRD setempat belum diperoleh hingga berita ini ditayangkan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan dan meminta klarifikasi terkait pernyataan tersebut serta langkah-langkah perbaikan dari lembaga legislatif.
Catatan kontekstual:
Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari DPR, DPD, dan MPR, dengan DPR sebagai pemegang wewenang utama pembentukan undang-undang.
Tiga fungsi utama DPR menurut Pasal 20A Ayat 1 UUD 1945 adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan, didukung oleh peraturan pelaksana seperti UU MD3. (Red)







