Polisi sejak April 2024, dengan Dedy Irawan yang kini menjadi tersangka setelah gelar perkara di Polrestabes Medan namun belum ditahan.
Menurut kronologi yang ditandatangani berinisial SE punya hubungan awalnya dengan Dedy Irawan hanyalah pertemanan. Pada Maret 2023, Dedy Irawan menawarkan paket pekerjaan proyek jalan cor beton sebanyak 3 Paket di Kebun Sawit Langkat PTPN IV dengan total proyek Rp. 2,5 miliar lebih. Meski awalnya menolak, SE akhirnya menyetujui dan mengerjakannya atas nama CV Insan Mandiri (pengelola: Muhammad Rinaldi).
SE menginvestasikan dana fee perusahaan sebesar Rp180 juta dihadapan saksi Ikhwan Masry A dan Alamsyah Putra. Pelapor berinisial SE dalam proyek ini sebagai Pemodal penuh, menugaskan Dedy Irawan untuk melaksanakan pekerjaaan lapangan hingga selesai.
Pekerjaan selesai Juni 2023, dan Pembayaran dari PTPP IV ke CV. Insan Mandiri masuk untuk Paket-1 pada 13 Oktober 2023 sebesar Rp810.322.170 (95% dari nilai kontrak), yang ditransfer Muhammad Rinaldi (CV. Insan Mandiri) ke rekening SE. Besoknya SE menyerahkan uang Rp46 juta sebagai jasa kerja untuk Dedy di sebuah cafe, serta memerintahkan Dedy untuk memantau pengurusan berkas tagihan Paket-2 dan Paket-3 di PTPN IV agar bisa cepat keluar karena pekerjaan sudah lama selesai.
Namun, Paket-2 dan Paket-3 terkendala. Audit PTPN IV akhir November 2023 memotong 5% biaya, dan pencairan tertunda. PTPN IV baru melakukan pembayaran ke CV. Insan Mandiri pada 9 Januari 2024. SE baru mengetahui pada tanggal 18 Maret 2024 bahwa dana Rp1.519.150.000 telah cair.
Anehnya Muhammad Rinaldi (CV. Insan Mandiri) mentransfer ke Rekening Dedy sejak 9 Januari 2024 bukan ke rekening SE. Setelah SE mengetahui uang sudah cair pada 18 Maret 2024, SE kecewa dan menghubungi Dedy, namun Dedy hanya mentransfer Rp300 juta kepada SE pada 19-22 Maret 2024, yang menyisakan kerugian Rp1.219.150.000,-
"Saya kecewa tersangka Dedy Irawan tidak ditahan meski sudah tersangka dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP," ujar pelapor berinisial SE, yang kini dibantu Kuasa Hukum Arya Agustinus Purba, S.H & Partners di Medan Denai. Kronologi menyebut Dedy menghilang dari kontrakannya akhir Maret 2024. Konsultasi ke Polsek Medan Barat dilakukan 23-24 Maret, diikuti laporan resmi 1 April 2024 dan gelar perkara Polda Sumut 27 Mei 2024. Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Medan, Ia meminta pada Jaksa agar tersangka ditahan sebab di Polrestabes Medan tersangka tidak ditahan.
Hingga kini, polisi belum mengomentari status penahanan tersangka. SE menegaskan kronologinya dibuat tanpa paksaan, siap digunakan untuk proses hukum. (tim)







