28 Januari 2026

Mosi Tidak Percaya Terjadi di DHC-BPK 45 Pematangsiantar: Diduga Ketua DHC Langgar AD/ART dan Kelola Dana Diskusi Publik Tanpa Pertanggung-jawaban

SumutJaya.com, Pematangsiantar. 28 Januari 2026 – Pengurus Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (BPK-45) Kota Pematangsiantar mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DHC, berinisial KIS. Surat resmi yang ditandatangani 18  pengurus dan anggota ini disampaikan kepada Dewan Harian Daerah (DHD) BPK-45 Sumatera Utara di Medan, dalam dugaan Ketua DHC melanggar AD/ART organisasi, diduga menyalahgunakan wewenang, dan gagal lapor keuangan kegiatan diskusi publik calon kepala daerah pada bulan Oktober 2024.

Menurut Sekretaris DHC-BPK 45 Pematangsiantar, Drs. Azhar Nasution, dan Wakil Ketua Dr. Robert Tua Siregar, menyatakan dugaan masalah ini pada wartawan di Pematangsiantar, Rabu (28/1). Mereka menyoroti empat pelanggaran utama ketua:

Perubahan komposisi kepengurusan diduga ilegal: Diduga Ketua DHC mengubah susunan pengurus tanpa rapat pengurus atau persetujuan Dewan Paripurna, melanggar AD/ART.

Dugaan Penyalahgunaan akses gedung: Memberi akses luas kepada non-pengurus (tidak tercantum SK Kepengurusan SKEP 019/DHD-BPK45/SU/VIII/2024) untuk mengelola panitia kegiatan di Gedung Juang 45, Jalan Merdeka No. 01, Kecamatan Siantar Barat.

Tidak ada laporan pertanggung jawaban keuangan: Pasca Diskusi Publik Calon Kepala Daerah pada 15 Oktober 2024, diduga dana dari salah satu tim sukses calon dikelola langsung ketua tanpa pertanggungjawaban, padahal seharusnya panitia yang bertanggung jawab.

Adanya dugaan perdagangan atribut organisasi: Menjual baju batik Angkatan 45 dan Pakaian Dinas Harian (PDH) kepada pihak luar yang bukan pengurus.

Dan diduga membuat Rekening Baru tanpa ada alasan jelas, tanpa diketahui Sekretaris dan Bendahara

Surat mosi tidak percaya ini juga memohon kepada DHD Sumut membatalkan Piagam Penghargaan dan Medali 9 Windu Kemerdekaan RI untuk Ketua DHC berinisial KIS (berdasarkan No. 30/DHD/45/SU/XI/2025 dan SK 006/SKEP/XI/2017), karena dianggap tidak layak dan merusak organisasi, kata Azhar Nasution dan Robert menjelaskan.

Membuat Rekening baru DHC BPK45 tanpa alasan yang jelas,dan tidak diketahui Sekretaris dan Bendahara,sementara Rekening DHC BPK 45 yang lama masih aktif.

Pengurus menyerukan penonaktifan segera Ketua DHC untuk "penyelamatan organisasi".

Adapun daftar Pengurus dan Anggota sebanyak 18 orang yang menandatangani lampiran mosi tidak percaya terlampir dan tertera.

Lampiran nama-nama Mosi Tidak Percaya:

1 .AZHAR NASUTION jabatan di DHC sebagai Sekretaris.

2. M.SYAHFII SIREGAR Wakil Sekretaris DHC.

3. JAMALUDDIN SIREGAR KABIRO PNKRI

4 .PARLINDUNGAN SIAGIAN BIRO HANKAM

5 .JAFAR S. RITONGA BIRO SOSBUD

6 .HERY CANDRA S. Wakil Sekretaris III

7 .H. SAHAT SILALAHI SH BIRO EKON KESRA

8 .RASTA ELIYA GINTING Bendahara

9 .ROBERT TH. SIREGAR Wakil Ketua

10 . H. MARIAMAN NASUTION Ketua Dewan Paripurna

11. ABNER SIMANJUNTAK ANGGOTA POLHUM

12. SONNY BONATUA TUA Anggota BIRO ORGANISASI

13 .NOPERI P. AMBARITA Anggota POLHUM

14. FITRI S. GINTING Anggota EKON KESRA

15 .ALIONDO BONA TUA SINAGA KABIRO ORGANISASI

16. ENDANG WAHYU Wkl. Bendahara III

17.Apul Iskandar Sianturi anggota Biro Infokom

18.Raja Nababan sebagai Anggota Polhum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dari Ketua DHC berinisial KIS belum ada memberikan tanggapan. DHD Sumut juga belum merespons permohonan ini. Organisasi ini berbasis di Gedung Juang 45.(Tim/Red)

Share:

BERITA UTAMA

Didukung 30 DPD, Andar Amin Harahap Serahkan Berkas Pendaftaran Ketua Golkar Sumut

SumutJaya.com, Medan. — Andar Amin Harahap resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Uta...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image