Dalam somasi yang ditandatangani Ketua DPD PERHAKHI Sumut, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H.,MKn,MH., organisasi advokat ini menyatakan pemadaman telah menimbulkan dampak luas bagi konsumen rumah tangga, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga sektor usaha menengah ke atas. PERHAKHI menilai pemadaman yang terjadi secara menyeluruh menunjukkan potensi kelalaian PT PLN dalam menjalankan fungsi pelayanan publiknya, tegas Ali Yusran Gea di Medan, Kamis (28/5-2026).
PERHAKHI menegaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola keuangan publik, PLN wajib memberikan layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Somasi tersebut juga mengingatkan tanggung jawab konstitusional Gubernur Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain menilai adanya pelanggaran hak-hak konsumen sesuai Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PERHAKHI menuntut PLN dan Pemerintah Provinsi memberikan kompensasi atas kerugian materil dan immateril yang dialami pihak terdampak. Somasi memberi tenggat waktu 12 x 24 jam kerja untuk memberikan jawaban sejak diterimanya dokumen.
Somasi ini dikirimkan ke Direksi PT PLN (Persero) di Jakarta, Gubernur Sumatera Utara, dan Kepala Cabang PT PLN Sumbagut di Medan. Selain pihak-pihak tersebut, tembusan juga disampaikan kepada Ketua Umum DPP PERHAKHI Pusat di Jakarta dan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLN (Persero) Kantor Pusat, PLN Sumbagut, dan Kantor Gubernur Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait isi somasi dan permintaan ganti rugi. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan.
Somasi PERHAKHI membuka potensi langkah hukum berikutnya jika pihak tergugat tidak merespon dalam batas waktu yang ditetapkan. PERHAKHI juga mempersilakan masyarakat terdampak untuk melaporkan bukti kerugian sebagai bahan verifikasi klaim. (Ags/Red)






.jpg)
