SumutJaya.com, Medan.1/4/2026 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara (UIP3BS) untuk mengoordinasikan penanganan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Acara berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, pada Rabu (1/4/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, dan General Manager (GM) PLN UIP3BS Amiruddin. Kegiatan ini dihadiri Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH, MH; Asdatun Nur Handayani, SH, M.Hum; Aspidsus Johny William Pardede, SH, MH; Aswas Agung Andriyanto, SH, MH; Asbin Herlina Setiyorini, SH, MH; serta Kabag Tata Usaha dan para Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata-TUN Kejati Sumut.
Dari pihak PLN UIP3BS, hadir Senior Manager Keuangan dan Komunikasi Yenti Elfina, Senior Manager Transmisi Muhammad Taufiq, Manager Unit Pelaksana Doni Adrean beserta tim, Manager Komunikasi Andi Pratama, serta jajaran pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan penjabaran tugas wewenang Kejaksaan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2021). "Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, dan di antaranya dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah," ujarnya.
Menurut Kajati, MoU ini bertujuan sebagai pedoman koordinasi dan sinergi tugas fungsi kedua pihak, demi manfaat optimal bagi instansi pemerintah, khususnya PLN UIP3BS.
Sementara itu, GM PLN UIP3BS Amiruddin menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini. "Hal ini menjadi dorongan dan dukungan serta spirit baru bagi operasional perusahaan milik pemerintah seperti PT PLN UIP3BS. Dengan dukungan dan koordinasi ini, kita harapkan kinerja perusahaan semakin baik, tertib hukum dan aturan, sehingga lebih maksimal melayani kepentingan bangsa dan masyarakat," katanya.
Kerjasama ini diharapkan memperkuat penegakan hukum di sektor energi listrik Sumatera Utara, mencegah sengketa perdata-TUN, dan mendukung kelancaran distribusi listrik bagi masyarakat. (Sumber Rl/Penkum)
■Fajar Trihatya