Dalam pengaduan yang ditandatangani advokat Assoc.Prof.Dr Ali Yusran Gea dan Rona Julianda selaku penerima kuasa khusus Nomor: 698/AYG-SK/IX/2025 atas nama Teuku Junaidi itu, kuasa hukum menilai Satreskrim Polres Aceh Barat tidak profesional, tidak transparan, dan tidak akuntabel sejak awal penanganan perkara. Pelapor sejak awal melaporkan tiga orang, masing‑masing Indra Aulia, Mukhlis, dan Iqbal Nurdin, namun pihak kepolisian disebut hanya menetapkan satu orang sebagai terlapor sehingga tidak menggambarkan penanganan perkara yang menyeluruh. Kuasa hukum juga menyoroti tidak dilakukannya pengamanan barang bukti mobil Toyota Hiace BL 7322 EB dan tidak dilaksanakannya pemeriksaan maupun pemanggilan secara efektif terhadap pihak‑pihak yang diduga kuat turut serta dalam tindak pidana.
Keberatan semakin menguat setelah Satreskrim Polres Aceh Barat menerbitkan surat penghentian penanganan perkara Nomor: B/35/II/2026/Res.1.11/Satreskrim tertanggal 27 Februari 2026 dengan alasan tidak terpenuhinya unsur‑unsur Pasal 372 KUHP dan tidak cukup alat bukti. Kuasa hukum menilai alasan tersebut bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurut pengadu, penyidik tidak pernah memaksimalkan tahapan penyelidikan seperti pengolahan tempat kejadian perkara, pengamatan, wawancara menyeluruh, penelitian dan analisa dokumen, serta tidak memberi kesempatan pelapor menghadirkan ahli dalam gelar perkara.
Kuasa hukum juga menilai gelar perkara dilakukan sepihak tanpa menghadirkan pelapor dan tanpa upaya mediasi sebagaimana diamanatkan regulasi. Mereka menegaskan bahwa peristiwa hukum yang dilaporkan berpotensi kuat memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, yang kemudian juga dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP baru, sehingga seharusnya dapat diproses lebih lanjut apabila penyelidikan dilakukan secara universal dan holistik. Di sisi lain, sikap Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Barat yang hanya menerima laporan dalam bentuk dugaan penggelapan dengan dalih sistem tidak menerima laporan penipuan juga dinilai sebagai bentuk pelayanan yang tidak profesional dan tidak sejalan dengan prinsip‑prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
Berkaitan dengan alat bukti, pengadu menegaskan bahwa pelapor telah mengantongi bukti berupa keterangan saksi, dokumen, hingga bukti terkait penguasaan kendaraan yang dilaporkan, yang dinilai sudah cukup untuk didalami sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP dan ketentuan pembuktian dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025. Namun, kualitas penyelidikan disebut sangat rendah karena penyidik dianggap tidak serius menggali alat bukti yang ada.
Atas rangkaian keberatan tersebut, Law Firm DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH. & Partner meminta Kabid Propam Polda Aceh segera memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Kapolres Aceh Barat, Kanit Pidum, serta penyidik yang menangani perkara, sekaligus memerintahkan agar penanganan laporan Teuku Junaidi dibuka kembali dan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (RED)







