Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiharto S.STP, M.Si, menyatakan alasannya saat dikonfirmasi. "Kami ambil yang sudah UKW dulu, Bang. Anggaran Kominfo tidak cukup untuk menampung semua wartawan di Langkat," katanya. Ia juga menyarankan wartawan yang gagal UKW mengikuti tes berikutnya yang diselenggarakan PWI Langkat.
Salah satu wartawan yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah mengikuti UKW, tapi tidak lulus. "Kami curiga ada sentimen terhadap wadah kami. Banyak wartawan baru yang baru 'seumur jagung' justru lulus dengan mudah," ujarnya. Wartawan juga mempertanyakan keberadaan wartawan asal Binjai yang dimasukkan ke unit Kominfo Pemda Langkat, padahal seharusnya memprioritaskan warga lokal. Kadis Wahyudiharto terdiam saat ditanya hal ini, lalu menyarankan agar meminta tambahan anggaran ke Sekda atau Bupati Langkat.
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin tanpa mensyaratkan UKW sebagai prasyarat menjadi wartawan. Pasal 1 angka 4 mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, bukan berdasarkan sertifikat. UKW hanyalah tolok ukur kompetensi berdasarkan Peraturan Dewan Pers, bukan syarat legalitas. Wartawan tetap dilindungi selama mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Ketua DPC LSM KPK RI Langkat, Agus Salim, didampingi Sekretaris Joni Siregar, mengecam sikap Kadis Kominfo. "Kami desak Bupati Langkat memecat Wahyudiharto karena diduga menganakemaskan wartawan bersertifikat UKW dan memasukkan wartawan Binjai ke unit Kominfo Pemda Langkat," tegas Agus Salim. Hingga berita ini diturunkan, Bupati Langkat belum memberikan tanggapan. (Agus)







