Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Aksi ini menyasar Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso, Medan, serta Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sutirejo.
Di Kantor BPN Provinsi, penyidik memeriksa ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip dokumen terkait pengadaan tanah. Sementara di Kantor Pertanahan Kota Medan, fokus pemeriksaan tertuju pada sejumlah dokumen relevan.
Penggeledahan dimulai pukul 09.30 WIB dan hingga kini masih berlangsung. Dari hasilnya, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen untuk dianalisis lebih lanjut. Jika terbukti terkait dugaan korupsi pada proyek Tahun Anggaran 2016 dengan total nilai Rp1.170.440.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar empat ratus empat puluh juta rupiah), tindakan hukum lanjutan akan diambil sesuai ketentuan.
Proyek pengadaan lahan ini menjadi sorotan karena potensi penyimpangan yang merugikan negara. Kasubsi Penkum Kejati Sumut menegaskan, penggeledahan dilakukan dengan mematuhi standar operasional penyidikan (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna melengkapi alat bukti pendukung.
Pengembangan kasus ini terus dipantau, mengingat Jalan Tol Medan-Binjai merupakan infrastruktur vital yang menghubungkan dua kota besar di Sumatera Utara. (Sumber: Resmi Penkum Kejati Sumut)
■Fajar







