Rombongan DPC Peradi SAI Medan diwakili oleh sejumlah pengurus inti, yaitu Ketua DPC, Dr. Japansen Sinaga, S.H., M.Hum.; Sekretaris Abdul Syukur, S.H.; Bendahara Komalasari, S.H., M.H.; serta Direktur Pusat Bantuan Hukum, Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., bersama pengurus lainnya dan Anggota Rusli, S.E., CPTT, dan Aldi.
Dalam pertemuan tersebut, Kasi Pelayanan Tahanan, Bapak Ronni, menyampaikan apresiasi sekaligus menyatakan kebutuhan mendesak akan kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang aktif. Ia memaparkan bahwa dari sekitar 1.500 warga binaan, hanya 38 orang yang selama ini terbantu perjuangan hukumnya.
“Masih banyak warga binaan yang membutuhkan pemahaman hukum dan pendampingan untuk memperjuangkan rasa keadilan, terutama bagi mereka yang masih memiliki peluang upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK). Kami sangat mengharapkan solusi dan sinergi ke depan,” ujar Ronni dalam paparannya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Peradi SAI Medan, Dr. Japansen Sinaga, S.H., M.Hum., menyatakan kepedulian dan kesiapan penuh organisasinya untuk turut serta menegakkan keadilan.
"Peradi SAI Medan sangat peduli dan tergerak untuk membantu mewujudkan keadilan hukum bagi setiap warga binaan yang membutuhkan. Kami siap memberikan bantuan hukum berupa pendampingan dan penyuluhan hukum. Kami juga bersedia mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi petugas Rutan Medan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan kode etik profesi. Ini adalah bentuk pengabdian masyarakat kami, tanpa melihat sisi materi,” tegas Dr. Japansen Sinaga, S.H., M.Hum.
Sementara itu, Direktur Pusat Bantuan Hukum Peradi SAI Medan, Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., menyampaikan dukungan penuh terhadap komitmen Kemenkumham dalam membersihkan lingkungan lapas dan rutan dari narkoba, HP, dan barang terlarang. Ia juga berharap adanya kemudahan akses bagi Advokat dalam menjalankan tugas.
“Kami mendukung penuh program bersih-bersih Kemenkumham. Di sisi lain, kami berharap pihak rutan dapat memfasilitasi kelancaran tugas Advokat saat berkunjung untuk konsultasi hukum, tentu dengan tetap mengedepankan prosedur dan kelengkapan dokumen yang berlaku,” jelas Dr. Ahmad Fadhly, S.H.,M.H.
Menanggapi hal ini, Kasi Pelayanan Tahanan menegaskan bahwa Rutan Kelas I Medan akan senantiasa membantu kelancaran tugas advokat asalkan sesuai dengan prosedur dan ada persetujuan dari warga binaan yang bersangkutan.
Pertemuan yang berlangsung konstruktif ini ditutup dengan harapan yang sama dari kedua belah pihak. Ketua Japansen berharap kerjasama ini dapat terbuka dan berjalan baik ke depannya. Harapan serupa juga disampaikan oleh Kasi Rutan, yang mengucapkan terima kasih atas inisiatif dan komitmen yang ditunjukkan oleh DPC Peradi SAI Medan.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi warga binaan dan memperkuat penegakan hukum di Medan.
(Rl/Fjr)







