“Benar, telah diberlakukan sanksi pemberhentian sementara terhadap dua pejabat tersebut,” ujar Sodes singkat saat dihubungi awak media.
"Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karo, Hesty Br Tarigan, belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan tersebut dan proses yang sedang berjalan.
"Dari informasi yang dihimpun, sanksi terhadap dr. Evanita Br Bangun diduga berkaitan dengan masalah keuangan RSUD Kabanjahe, di mana rumah sakit tersebut disebut-sebut memiliki utang yang mencapai sekitar Rp9 miliar. Sementara itu, Arjuna Bangun juga diduga turut terseret dalam persoalan yang masih dalam tahap pendalaman tersebut.
"Pemerintah Kabupaten Karo melalui inspektorat belum menjelaskan secara rinci kronologi maupun dugaan pelanggaran yang terjadi, namun memastikan bahwa proses pemeriksaan internal sedang berlangsung dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemberhentian sementara ini menjadi sorotan publik, mengingat RSUD Kabanjahe merupakan rumah sakit rujukan utama di wilayah Kabupaten Karo, serta posisi strategis Kadis PPA dalam program perlindungan sosial di daerah tersebut.
"Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kadis PPA dan Dirut RSUD Kabanjahe sampai berita ini diterbitkan belum memberikan informasi.
(Hendri Situmorang)